KNews.id – Jakarta – Pakar hukum pidana Universitas Tarumanagara Hery Firmansyah menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu segera memperjelas posisi Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid dalam kasus dugaan korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB).
Menurut Hery, kejelasan mengenai status Nusron penting sebelum pemerintah mengambil langkah terkait posisi yang bersangkutan di Kabinet Merah Putih.
“Sejauh ini KPK pun seperti lambat dan enggan menentukan posisi Nusron dalam kasus ini seperti apa, sehingga Presiden tidak mungkin mendahului (untuk reshuffle) sampai ada kepastian hukum terkait status yang bersangkutan oleh KPK selalu penyidik dalam perkara ini,” kata Hery, Jakarta, Kamis (24/9/2026).
Praktik Korupsi di Lingkungan ATR/BPN
Ia mengatakan, pemerintah juga perlu melihat apakah terjadinya praktik korupsi di lingkungan ATR/BPN merupakan kegagalan individu atau justru menunjukkan persoalan sistemik.
Hery menilai aspek pengawasan internal dan pelaksanaan fungsi di lingkungan kementerian perlu diperiksa untuk mengetahui bagaimana praktik tersebut dapat terjadi.
“Sayangnya budaya semacam itu sepertinya belum ada atau populer di birokrasi kita, alih-alih pemerintah bertindak, yang bersangkutan sendiri memberikan tanggapan bahkan sudah berapa hari pasca OTT KPK dilakukan.
Kegagalan itu harus dilihat sebagai suatu yang sistemik atau bukan, bagaiamana pengawasan internal lembaga dan fungsi yang bersangkutan di jalankan nggak dalam kasus tersebut,” ujar Hery membeberkan.
Lebih lanjut, ia pun meminta KPK tidak berhenti pada pihak-pihak yang telah diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus HGB tersebut.
Peran Lebih Besar
Menurut dia, KPK perlu memastikan apakah perkara tersebut hanya melibatkan pelaku di lapangan atau terdapat pihak lain yang memiliki peran lebih besar.
“Kpk yang memulai KPK pula yang harus mengakhiri apakah memang hanya sebatas pelaku lapangan kemarin atau ada pelaku ‘kakap’ masih belum disentuh oleh KPK. Hanya KPK dan tuhan tau hal itu,” tegas Hery.
Diketahui, KPK belum menjadwalkan pemeriksaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dalam kasus dugaan korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk.
Sebelum menentukan pemanggilan Nusron, penyidik masih membongkar asal-usul dan peruntukan uang Rp106,3 miliar yang disita dalam operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Penelusuran aliran uang tersebut menjadi penting karena KPK tengah mendalami kemungkinan penggunaannya untuk layanan pertanahan, rotasi atau mutasi jabatan, hingga kepentingan pihak lain.
Hasil penelusuran itu akan membantu penyidik menentukan siapa saja yang perlu dimintai keterangan dalam pengembangan perkara, termasuk Nusron.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan terhadap saksi maupun pihak terkait dilakukan berdasarkan kebutuhan penyidikan. Karena itu, KPK belum dapat memastikan kapan Nusron akan dipanggil.
“Kita tunggu perkembangan penyidikannya, ya Mas. Tentunya pemanggilan saksi dan pihak-pihak terkait lainnya berdasarkan kebutuhan penyidik,” kata Budi kepada Inilah.com, Rabu (23/9/2026).
Budi memastikan setiap pemeriksaan saksi akan disampaikan kepada masyarakat sebagai bagian dari keterbukaan penanganan perkara.






