spot_img

Sidang Kuota Haji, Kuasa Hukum Yaqut Desak Saksi Komisi VIII dan Pansus Hadir

KNews.id – Jakarta – Mellisa Anggraini, kuasa hukum mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, mendesak Jaksa KPK untuk menghadirkan saksi dari pihak Komisi VIII DPR di sidang kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjerat kliennya.

Mellisa berharap jaksa menghadirkan pihak yang mengetahui secara langsung proses pembahasan kuota haji, termasuk dalam pembahasan di Komisi VIII maupun Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR RI.

- Advertisement -

“Itu yang kami paling kecewakan hari ini ya, karena kami diberikan empat list nama saksi yang harusnya hari ini hadir, dua di antaranya tidak hadir dan itu adalah unsur Komisi VIII dan dari orang yang akan menerangkan terkait dengan Pansus,” kata Mellisa kepada awak media di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Kamis (24/9/2026).

Mellisa menyinggung tudingan adanya suap dalam pembentukan Pansus Haji serta dugaan bahwa keputusan terkait kuota haji melanggar hasil rapat pada 27 November.

- Advertisement -

Menurut Mellisa, kewenangan DPR dalam penyelenggaraan ibadah haji sebenarnya terbatas pada pembahasan dan penentuan biaya penyelenggaraan ibadah haji.

“Mereka enggak punya kewenangan terkait penentuan kuota. Barulah dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 kewenangan DPR untuk ikut menyetujui terkait dengan pembagian kuota baru muncul. Jadi tahun 2024 belum ada kewenangan itu, jadi hanya murni terkait biaya saja,” tegas Mellisa.

Mellisa berharap saksi yang berkaitan langsung dengan Pansus Haji maupun Komisi VIII DPR RI dapat dihadirkan dalam persidangan.

Dia menyebut, berdasarkan pengetahuannya terhadap berkas perkara, belum ada pihak yang terlibat langsung dalam Pansus Haji yang dihadirkan sebagai saksi.

“Yang kami harapkan, saksi yang berkaitan dengan pansus, terkait dengan Komisi VIII itu dihadirkan,” tandasnya.

Sopir Gus Alex Akui Terima 406.000 Dolar AS

Sementara itu pada persidangan sebelumnya, sopir Gus Alex, Syaiful Bahri mengaku menerima uang valuta asing (valas) sebesar 406.000 dolar AS dari Ketua Umum Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI), Asrul Azis Taba. Uang tersebut terungkap di persidangan untuk keperluan pansus DPR.

- Advertisement -

Syaiful mengungkapkan hal tersebut saat menjadi saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 terdakwa Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Azis Taba, Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (1/9/2026).

Mulanya di persidangan Syaiful mengatakan dititipkan valas 406 ribu USD dari Asrul Azis Taba. Kemudian adanya uang tersebut disampaikan ke Gus Alex. Gus Alex, kata Syaiful meminta uang tersebut untuk disimpannya lebih dahulu. Kemudian uang tersebut sebanyak 60.000 USD diserahkan ke seseorang bernama Sendy dari Komite Nasional Rakyat Palestina.

Serta USD 45.000 diminta oleh Gus Alex untuk pengembalian kepada seseorang bernama Ridwan.  Hingga total uang tersebut tersisa USD 301 ribu. Syaiful lalu mengatakan uang tersebut diminta Gus Alex dikembalikan ke seseorang bernama Erik.

“Yang USD 400.000 Bapak sampaikan ke Erik. Erik ini siapa, Pak?” tanya jaksa di persidangan

“Kurang paham. Kurang paham yang nama Pak Erik,” jawab Syaiful.

Kemudian jaksa membacakan BAP dari saksi Syaiful.

“Uang USD 300.000 bersumber dari uang yang ada pada saya ditambah 100.000 dari Gus Alex. Selang sehari kemudian, Gus Alex menyampaikan ke saya, “Gimana yang kemarin, Om?” Kemudian saya menjawab, “Sudah.” Dalam hal ini, Gus Alex juga menyampaikan uang tersebut untuk Pansus Haji di DPR,” ungkap jaksa di persidangan.

Syaiful membenarkan keterangannya tersebut, lalu mengkonfirmasi sosok bernama Erik tersebut.

“Beliau cuma jawab singkat, “Pansus (Haji DPR),” kata Syaifu menirukan perkataan Gus Alex.

Di persidangan Gus Alex juga berkesempatan untuk mengkonfirmasi hal tersebut. Ia mengatakan pemberian uang USD400 ribu ke Erik untuk mengakomodir permintaan dari Zainal Abidin yang merupakan teman Nusron Wahid.

“Berikutnya, apakah saudara saksi tahu bahwa pada waktu saudara saksi saya minta, untuk ketemu seseorang bernama Erik untuk menyerahkan sejumlah uang sebesar 400 ribu US Dollar, itu adalah untuk memenuhi permintaan saudara Zainal Abidin, temannya Pak Nusron Wahid?” tanya Gus Alex.

(RD/TBN)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini