spot_img
Jumat, Maret 29, 2024
spot_img

Pengusaha Memberikan Sinyal PHK Massal

KNews.id- Potensi ledakan pemutusan hubungan kerja (PHK) bisa terjadi di banyak sektor usaha saat ini, utamanya sektor yang terhambat akibat pembatasan sosial. Kalangan buruh mengungkapkan bahwa potensi terjadinya PHK makin besar akibat perpanjangan PPKM darurat. Namun, Pemerintah masih coba mencari data pastinya.

“Kami terus berkoordinasi dengan Dinas Ketenagakerjaan di seluruh Indonesia, dan hingga hari ini belum mendapatkan data resmi dan valid dari Dinas Ketenagakerjaan di daerah, terutama yang wilayahnya menerapkan PPKM Darurat, terkait adanya PHK,” kata Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Indah Putri Anggoro, dikutip Jumat (16/7).

- Advertisement -

Pemerintah berharap agar pelaku usaha sebisa mungkin menghindari terjadinya PHK. Kondisi sulit yang dialami oleh perusahaan juga sudah dirasakan para karyawan yang makin kesulitan saat ini, apalagi jika adanya ledakan PHK nantinya.

“Kami menyadari bahwa PPKM Darurat ini berat bagi kelangsungan usaha, tapi kami tidak bosan meminta perusahaan agar sebisa mungkin menghindari melakukan PHK,” ujar Putri.

- Advertisement -

Sesulit apapun perusahaan, perlu ada dialog bipartit antara pekerja dan pengusaha untuk mendiskusikannya dengan baik dan bijak agar terwujud kesepakatan kedua belah pihak, utamanya yang menyangkut hajat hidup karyawan langsung.

“Kemnaker beserta jajaran Kepala Dinas, Mediator Hubungan Industrial di seluruh Indonesia siap memberikan pendampingan terhadap pengusaha dan pekerja dalam ini diwakili serikat pekerja untuk mencapai win win solution,” ucapnya.

- Advertisement -

Adapun upaya yang dilakukan Kemnaker dari sisi regulasi yaitu menerbitkan Permenaker No. 2 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pengupahan pada Industri Padat Karya Tertentu dalam masa pandemi COVID-19.

Menurutnya, dalam Permenaker ini, Perusahaan industri padat karya tertentu yang terdampak pandemi COVID-19 dapat melakukan penyesuaian besaran dan cara pembayaran upah pekerja/buruh berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh.

“Selain itu Ibu Menteri Ketenagakerjaan juga telah menerbitkan Surat Edaran No.3 tahun 2020 yang di antaranya memuat pedoman yang terkait dengan pengupahan,” ujarnya.

Wacana perpanjangan PPKM Darurat membuat kalangan pengusaha ketar-ketir dan penuh ketidakpastian. Pasalnya akan menambah beban arus kas pengusaha yang harus mengeluarkan biaya operasional sedangkan pemasukan tidak ada, terutama di sektor non esensial dan kritikal.

“Bagi pengusaha ini sudah masuk kategori darurat juga, karena cashflow semakin sekarat sedangkan peluang mendapatkan omzet dan profit tidak pasti. Psikologi pengusaha pasti sangat resah, gelisah memikirkan bagaimana nasib usahanya ke depan jika pandemi semakin berkepanjangan,” kata Ketua Umum DPD HIPPI Prov.DKI Jakarta Sarman Simanjorang dalam keterangan resmi, Kamis (15/7).

Jika PPKM Darurat ini benar benar diperpanjang, akan menjadi dilematis bagi pengusaha khususnya UMKM. Ada yang mampu bertahan dengan cashflow yang sudah sangat menipis, tapi ada kemungkinan melakukan rasionalisasi dengan PHK dan merumahkan karyawan bahkan paling ekstrem menutup usahanya. Namun, semua akan kembali ke daya tahan masing sektor usaha.

“Jika Covid ini masih berkepanjangan dan tidak ada kepastian tentu pelan pelan dan pasti tinggal menunggu waktu akan lebih banyak pengusaha yang akan tumbang khususnya pelaku UMKM yang sangat rentan dengan kondisi ini,” kata Sarman. (Ade/cnbc)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini