spot_img
Kamis, Maret 28, 2024
spot_img

Pengusaha Hotel di Puncak Tercekik Tagihan Listrik, Ini Respons PLN…

KNews.id- Industri perhotelan di kawasan Puncak Cianjur terancam mati perlahan karena tak ada relaksasi mengenai beban tagihan listrik setiap bulannya. PHRI Kabupaten Cianjur mencatat ada 40 hotel dan 15 restoran yang terdampak selama pandemi COVID-19.

Menanggapi hal tersebut, President Public Relations PLN Arsyadany Ghana Akmalaputri mengatakan, industri hotel termasuk dalam kategori pelanggan bisnis dan berhak mendapatkan stimulus berupa diskon 50%.

- Advertisement -

“Selain itu, pemerintah juga telah memberikan stimulus berupa pembebasan biaya beban atau abonemen, serta pembebasan ketentuan rekening minimum sebesar 50% bagi pelanggan industri, bisnis dan sosial yang terdampak pandemi COVID-19,” kata Arsyadany kepada detikcom, Jumat (23/7).

Dia mengatakan, stimulus yang diberikan dari PLN kepada pelaku industri dan bisnis akan secara otomatis diberikan dari tagihan listrik yang biasa diterima. Pihaknya pun mengatakan, bantuan stimulus tersebut sudah diperpanjang hingga Desember 2021 dengan berbagai macam besaran dan ketentuan.

- Advertisement -

Pelanggan golongan rumah tangga daya 450 Volt Ampere, bisnis kecil daya 450 VA dan industri kecil daya 450 VA diberikan diskon tarif listrik sebesar 50% dengan maksimal penggunaan 720 jam nyala, golongan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi diberikan diskon sebesar tarif listrik 25% dengan maksimal penggunaan 720 jam nyala, dan pembebasan biaya beban atau abonemen, serta pembebasan ketentuan rekening minimum sebesar 50% bagi pelanggan industri, bisnis, dan sosial.

Sebelumnya, Ketua BPC Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Cianjur Nano Indra Praja mengungkapkan kondisi perhotelan melemah karena selama pandemi COVID-19 perhotelan tak mendapatkan relaksasi pembayaran listrik.

- Advertisement -

“Sejak 1,5 tahun lalu kita sudah tempuh bahwa PLN untuk beban relaksasi sama sekali tidak ada. Adapun pengurangan daya itu bisa dilakukan namun pada saat pengembalian daya ke semula itu biayanya sama seperti membuat PLN baru, dan memberatkan kami,” kata Nano.

Dia mengatakan, perlu ada kebijakan setidaknya mengenai penundaan pembayaran listrik. Sedangkan mengenai pengurangan tarif daya listrik yang selama ini diterima, kata dia, tak terlalu signifikan dan pengelola hotel masih kesulitan untuk menutupi kekurangan biaya tersebut.

“Kami tidak minta gratis. Bantuan berupa pengurangan tarif daya listrik itu semua orang sudah tahu, pengurangannya misal hotel X biasa bayar normal Rp 45 juta, dia tetap bayar Rp 44 juta jadi tidak terlalu signifikan. Yang kami harapkan adalah ada penundaan pembayaran listrik,” pungkasnya. (AHM/dtk)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini