spot_img
Kamis, April 25, 2024
spot_img

Pengumuman! OJK Kembalikan Batas ARB Bertahap Mulai April

Sebagaimana kondisi sebelum pandemi Covid-19, dengan beberapa ketentuan sebagai berikut:

  1. Kebijakan larangan short selling dilakukan normalisasi dengan mengacu kepada ketentuan Bursa Efek yang berlaku.
  2. Kebijakan trading halt selama 30 menit dalam hal indeks harga saham gabungan (IHSG) mengalami penurunan mencapai 5% agar dilakukan normalisasi dengan mengacu kepada ketentuan bursa efek yang berlaku.
  3. Kebijakan asymmetric auto rejection bawah agar dilakukan normalisasi secara bertahap dengan tetap memperhatikan asesmen kondisi pasar, dengan mengacu kepada ketentuan Bursa Efek yang berlaku.
  4. Kebijakan pemendekan jam perdagangan serta jam operasional kliring dan penyelesaian agar dilakukan normalisasi dengan tetap menyesuaikan dengan jam layanan operasional Bank Indonesia real time gross settlement dan Bank Indonesia scripless securities settlement system.
  5. Kebijakan relaksasi jangka waktu berlakunya laporan keuangan dan laporan penilai yang digunakan dalam rangka aksi korporasi Emiten atau Perusahaan Publik yang selama ini ditetapkan diperpanjang menjadi paling lama 7bulan, akan tetap diberlakukan dalam hal dokumen pernyataan pendaftaran, pernyataan aksi korporasi, laporan dan/atau keterbukaan informasi terkait aksi korporasi telah disampaikan oleh Emiten atau Perusahaan Publik sebelum tanggal 31 Maret 2023.

Adapun untuk memitigasi dampak dari penerapan normalisasi kebijakan dimaksud, maka pelaksanaannya dapat memperhatikan frequently asked questions (FAQ) sebagaimana terlampir dan dilakukan komunikasi dengan para pelaku pasar sebaik-baiknya. (Ade/cnbc)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini