spot_img
Kamis, April 25, 2024
spot_img

Pengumuman! OJK Kembalikan Batas ARB Bertahap Mulai April

KNews.id- Kebijakan relaksasi bursa saham akibat kondisi pandemi Covid-19 berakhir pada 31 Maret 2023. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan tidak akan memperpanjang relaksasi ini.

Artinya, pengaturan dan kebijakan terhadap seluruh pelaku industri dan kegiatan di pasar modal kembali mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku sebelumnya. Mengingat batas akhir sebelumnya adalah 31 Maret, maka normalisasi akan dimulai pada April.

- Advertisement -

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon, Inarno Djajadi mengatakan, OJK akan menerapkan kebijakan normalisasi karena kondisi pandemi Covid-19 yang semakin membaik, serta telah dicabutnya kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) oleh Pemerintah sehingga tidak menghalangi mobilitas masyarakat.

“Kita ke arah normalisasi secara bertahap,” kata Inarno kepada CNBC Indonesia, Jumat (3/3).

- Advertisement -

Setelah berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan di dalam POJK Kebijakan Covid-19, maka pengaturan dan kebijakan terhadap seluruh pelaku industri dan kegiatan di pasar modal kembali mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku dan peraturan Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, dan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
(tanpa relaksasi).

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini