spot_img
Jumat, April 26, 2024
spot_img

Pengisian Jabatan Presiden dan Wapres Jika Berhalangan Tetap!

Oleh: Prof. Pierre Suteki

KNews.id- Heboh soal skenario model pengisian jabatan jika Presiden dan Wakil Presiden berhalangan tetap sebelum masa jabatannya berakhir. Pergantian kekuasaan merupakan hal yang biasa terjadi dalam sistem pemerintahan, baik ketika habis masa jabatan maupun sebelum habis masa jabatan Presiden maupun Wakil Presiden.

- Advertisement -

Sebagai negara hukum, kita harus taat pada konstitusi yang telah mengaturnya. Tidak boleh melakukan makar konstitusi atau pun mengamandemennya sesuka hati rezim yang sedang berkuasa.

Berikut ada catatan khusus bagaimana skenario konstitusional ketika Presiden dan atau Wakil Presiden berhalangan tetap sebelum tugasnya berakhir dalam kurun waktu 5 tahun atau berhalangan tetap di tengah jalan.

- Advertisement -
  1. Pengalaman sebelum Amandemen UUD 1945

Pengisian jabatan Presiden sebelum masa jabatannya habis telah terjadi dalam sejarah ketatanegaraan Indoenesia yaitu Pada tanggal 21 Mei tahun 1998, Presiden Soeharto mengundurkan diri sebagai Presiden Republik Indonesia setelah terjadinya Kerusuhan Mei 1998 dan pendudukan gedung DPR/MPR oleh ribuan mahasiswa. Presiden Soeharto digantikan oleh B.J. Habibie sebagai Presiden Republik Indonesia Ketiga. Masa jabatan Presiden BJ Habibie sampai dengan pemilihan umum tahun 1999.

Pengangkatan Presiden B.J Habibie saat itu sesuai dengan ketentuan Pasal 8 UUD 1945 yang menyatakan bahwa “Jika Presiden mangkat, berhenti, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia diganti oleh Wakil Presiden sampai habis waktunya. Pasal 8 UUD 1945 mengatur keadaan Presiden yang tidak dapat lagi menjalankan jabatan kepresidenan untuk sisa masa jabatannya. Sementara dalam Tap. MPR No, VII/MPR/1973 mengkategorikan keadaan berhalangan tetap tersebut dalam beberapa macam yaitu:

- Advertisement -
  1. mangkat dalam masa jabatan;
  2. berhenti dalam masa jabatan;
  3. tidak dapat lagi menjalani kewajiban dalam masa jabatan.

Berdasarkan Pasal 8 di atas, dipahami bahwa jabatan Presiden dapat dialihkan secara konstitusional apabila Presiden maupun Wakil Presiden mengalami keadaan tertentu yang diidentifikasikan sebagai berhalangan tetap. Apabila ketiga kategori tersebut memenuhi maka jabatan Presiden maupun Wakil Presiden yang

berhalangan tetap dapat digantikan kepada institusi pelaksana tugas sebagaimana ditentukan oleh UUD 1945.

  1. Ketentuan Pasca-Amandemen UUD 1945

Ketentuan pengisian jabatan Presiden yang berhalangan tetap mengalami perubahan dibandingkan sebelum UUD 1945 diamandemen. Ada penambahan 3 ayat sehingga lebih terinci dan jelas bagaimana mekanisme pengisian jabatan sebelum masa jabatannya berakhir.

Isi Pasal 8 UUD 1945 Setelah Amandemen

Pasal 8

(1) Jika Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia digantikan oleh Wakil Presiden sampai habis masa jabatannya.

(2) Dalam hal terjadi kekosongan Wakil Presiden, selambat-lambatnya dalam waktu enam puluh hari, Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden.

(3) Jika Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan, pelaksana tugas kepresidenan adalah Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pertahanan secara bersama-sama. Selambat-lambatnya tiga puluh hari setelah itu, Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dari dua pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calon Presiden dan Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya, sampai berakhir masa jabatannya.

Dapat disimpulkan sebagai berikut:

(1) Mekanisme pelaksanaan pengisian jabatan Presiden diatur dengan jelas dalam

UUD 1945 sesudah perubahan. Di mana Pasal 8 UUD menyebutkan bahwa jabatan

Presiden dapat diisi oleh Wakil Presiden bila Presiden berhalangan tetap. Kategori

berhalangan dijelaskan dalam Tap. MPR No. VII/MPR/1973. Pelaksanaan pergantian jabatan kepresidenan dilakukan secara konstitusional.

(2) Apabila Presiden dan Wakil Presiden berhalangan tetap maka yang menjalankan kekuasaan kepresidenan adalah Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pertahanan secara bersama-sama, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 8 Ayat (3) UUD 1945.

Selambat-lambatnya tiga puluh hari setelah itu, Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dari dua pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calon Presiden dan Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya, sampai berakhir masa jabatannya.

(3) Presiden dan Wakil Presiden merupakan lembaga satu. sebagaimana disebutkan dalam Pasal 4 Ayat (2) UUD 1945 menyebutkan dalam menjalankan kekuasaan penyelenggaraan pemerintahan Presiden dibantu oleh seorang Wakil Presiden. Kekuasaan Wakil Presiden dalam menjalankan kekuasaan seyogyanya adalah sama dengan Presiden sendiri.

Apabila Presiden dalam keadaan sakit atau berhalangan maka Wakil Presiden menjalankan fungsi kepresidenan baik sebagai kepala negara maupun sebagai kepala pemerintahan. Wakil Presiden juga dapat menggantikan posisi Presiden bila Presiden jatuh dalam masa jabatannya, dan Wakil Presiden menggantikannya sampai habis masa jabatannya. (AHM)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini