“Oleh karena ijazah merupakan dokumen resmi negara, maka jika benar ijazah itu palsu Jokowi harus berhenti atau MPR memberhentikan Jokowi dari jabatan Presiden. Hukum harus ditegakkan,” tegas Sholichin.
Pengajuan gugatan tentang ijazah palsu ini sudah terdaftar di Pengadilan, kita akan menunggu pembuktian apakah ijazah Jokowi itu asli atau palsu.
- Advertisement -
“Semoga hakim-hakim yang mengadili bisa mengadili secara benar, jujur, obyektif, adil, dan transparan,” pungkasnya. (AHM/SN)