spot_img
Sabtu, April 20, 2024
spot_img

Peneliti Senior BRIN: Penundaan Pemilu Sama Saja Makar!

KNews.id-Peneliti senior Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Lili Romli menegaskan, sesuai dengan aturan penundaan pemilihan umum (pemilu) adalah tindakan yang melanggar konstitusi dan hal itu sama saja dengan tindakan makar.

“Apabila pemilu tidak dilaksanakan secara berkala lima tahun sekali, maka itu telah melanggar konstitusi, melanggar konstitusi merupakan bagian dari makar!,” kata Lili Romli menekankan dalam diskusi “Masa depan Pemilu 2024 pasca-putusan PN Jakarta Pusat” di Jakarta, Selasa (7/3).

- Advertisement -

Lili Romli mengatakan, putusan PN Jakarta Pusat yang mengabulkan tuntutan Partai Prima agar tahapan-tahapan pemilu sekurang-kurangnya 2 tahun 4 bulan dan 7 hari sama saja dengan menunda tahapan pemilu.

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini