spot_img
Jumat, April 26, 2024
spot_img

Pemungutan PPn dan PPh tidak Dilakukan oleh Taspen KCU Surabaya

KNews.id- Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 85/PMK.03/2012 sebagaimana diubah terakhir No 136/PMK.03/2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85/PMK.03/2012 tentang Penunjukan Badan Usaha Milik Negara Untuk Memungut, Menyetor, dan Melaporkan Pajak Pertambahan Nilai Atau Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporannya menunjuk PT  Taspen sebagai Badan Usaha Milik Negara untuk memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai.

Selama Tahun 2016 sampai dengan periode audit (Maret 2017), PT Taspen menerima pendapatan atas penyewaan stand milik PT Taspen sebagai berikut:

- Advertisement -
  • PT Ramayana Lestari Sentosa

PT Taspen menyewakan stand yang terletak di Lantai II Blok C No. 6 Plaza JMP Surabaya dengan harga sewa setiap bulannya sebesar Rp5.600.000,00 (belum termasuk PPN). Pemeriksaan atas dokumen invoice dan pendapatan atas sewa stand yang diterima oleh KCU Surabaya diketahui bahwa setiap bulan KCU Surabaya mengirimkan tagihan (invoice) kepada PT Ramayana Lestari Sentosa Tbk. Sebesar Rp5.040.000,00 dengan rincian sbb:

Pembayaran Uang Sewa Bulanan Rp5.600.000,00

- Advertisement -

PPN 10% Rp0,00

PPh Final 10% (Rp  560.000,00)

- Advertisement -

Uang yang diterima/ditransfer ke PT Taspen Rp5.040.000,00

Hasil pemeriksaan diketahui KCU Surabaya tidak menerapkan fungsinya sebagai Wajib Pungut pajak dan tidak memungut PPN 10% kepada PT Ramayana Lestari Sentosa atas penyewaan stand. Namun atas PPh Final 10% yang disetor sendiri oleh pihak PT Ramayana Lestari Sentosa, KCU Surabaya telah menerima bukti setoran pajaknya.

  • Amucement JMP

PT Taspen menyewakan stand yang terletak di Lantai VI Blok A No. 11-12 Plaza JMP Surabaya dengan harga sewa setiap bulannya sebesar Rp3.600.000,00 (belum termasuk Pajak). Pemeriksaan atas dokumeninvoice dan pendapatan atas sewa stand yang diterima oleh KCU Surabaya diketahui bahwa KCU Surabaya terakhir kali menagih biaya sewa tanggal 3 September 2015 dengan surat No SRT-40/CU.05.0/09/2015 dengan besaran sewa per bulan Rp3.600.000,00.

Hasil pemeriksaan, diketahui bahwa KCU Surabaya belum pernah memungut PPN dan PPh Final atas sewa stand tersebut.(FT&Tim Investigator KA)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini