spot_img
Kamis, Mei 9, 2024
spot_img

Pemerintah Tugaskan Telkom Percepat Transformasi Digital Pengadaan Barang dan Jasa

Lebih lanjut Emin mengatakan, perjanjian kerja sama yang akan dilakukan LKPP dengan TLKM sedikitnya meliputi ruang lingkup perjanjian, bentuk dukungan pemerintah, hak dan kewajiban para pihak, pengembalian pendanaan perusahaan perseroan (Persero) PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (TLKM), jangka waktu perjanjian, sifat kerahasiaan pelaksanaan perjanjian, pengakhiran perjanjian, dan penyelesaian sengketa.

“(Penandatanganan perjanjian kerja sama) Prinsipnya secepatnya. Namun tergantung pembahasan ruang lingkup, tahapan pengembangan new platform, dan lain lain dengan PT Telkom,” ucap Emin.

- Advertisement -

Sebagai informasi, berdasarkan Perpres 17/2023 tersebut, pendanaan untuk melaksanakan penugasan bersumber dari Perusahaan Perseroan (Persero) PT Telekomunikasi Indonesia Tbk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemerintah melaksanakan pengembalian atas pendanaan yang telah dikeluarkan oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT Telekomunikasi Indonesia Tbk sebagaimana dimaksud melalui pemberian imbal jasa.

- Advertisement -

Pemberian imbal jasa sebagaimana dimaksud berupa pembagian pendapatan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Pendapatan sebagaimana dimaksud berasal dari layanan penyelenggaraan Sistem Pengadaan Secara Elektronik dan sistem pendukungnya.

- Advertisement -

Pembagian pendapatan sebagaimana dimaksud ditetapkan oleh Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah setelah mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan.

Bagian pendapatan untuk Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang disetorkan ke kas negara. (Ach/Ktn)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini