Perjanjian itu nantinya mengatur lebih detail ruang lingkup penugasan, hak dan kewajiban, dan hal lainnya dari para pihak.
Emin menyampaikan, dari kerjasama tersebut akan mempercepat lahirnya new platform (sistem informasi) yang memfasilitasi pengadaan barang/jasa pemerintah, dengan segala infrastruktur IT pendukungnya.
Tentunya dengan menggunakan teknologi informasi termutakhir seperti artificial intelligence, dan lainnya.
New platform ini juga harus mampu memfasilitasi pengguna yang lebih banyak dan beragam seperti pengguna institusi lain seperti BUMN/BUMD/BLU/BLUD/PTNBH (apabila mereka akan menggunakan).
Kemudian, perjanjian kerja sama nantinya akan mempercepat integrasi new platform dengan sistem lain. Seperti sistem penganggaran, pembayaran, dan lainnya.
“Dampaknya tentu kepada pelaku UMK dan produk dalam negeri. Pasarnya lebih diperluas, bukan saja APBN/APBD, sehingga transaksinya lebih besar dari sebelumnya,” ujar Emin kepada Kontan.co.id, Kamis (23/2).