KNews.id-Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 17 tahun 2023 tentang Percepatan Transformasi Digital di Bidang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Beleid tersebut telah diundangkan pada 20 Februari 2023.
Melalui perpres tersebut, pemerintah menugaskan PT Telkom Indonesia Tbk (TLKM) untuk melakukan Percepatan Transformasi Digital di Bidang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Direktur Pengembangan Strategi dan Kebijakan Pengadaan Umum, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Emin Adhy Muhaemin mengatakan, penugasan pemerintah kepada TLKM karena TLKM memiliki kemampuan untuk mengembangkan new platform dan menyediakan infrastruktur IT.
Setelah Perpres tersebut terbit, maka akan segera dilakukan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara LKPP dengan PT Telkom Indonesia Tbk (TLKM).