Dengan demikian, besaran subsidi untuk biaya haji yang diambilkan dari nilai manfaat pengelolaan keuangan haji oleh BPKH mencapai Rp58,03 juta atau 59 persen per orang. (AHM/hrld)
Pemerintah Memastikan Biaya Haji Naik, Ketua MUI Pusat: Hilangkan Subsidi sama Sekali!
By Hasan
Artikulli paraprak