spot_img
Kamis, Maret 28, 2024
spot_img

Pemerintah Gagal Mencerdaskan Kehidupan Bangsa, Salah Satu Perbuatan Melawan Hukum dan Terkategori Tercela

Oleh : Prof Dr. H. Eggi Sudjana Mastal, SH. M.Si, Ketua Umum TPUA

KNews.id- Salah satu alasan TPUA menggugat Presiden Joko Widodo di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sebagaimana terdaftar dalam perkara nomor 266/Pdt.G/PN.Jkt.Pst adalah adanya sejumlah kegagalan mengelola pemerintahan, yang disebabkan tidak dijalankannya fungsi Presiden. Sementara DPR RI selaku lembaga kontrol eksekutif, tidak menjalankan fungsinya untuk mengontrol Presiden.

- Advertisement -

Seyogyanya, DPR RI telah menggunakan haknya baik hak angket, hak interpelasi, hak bertanya hingga Hak Menyampaikan Pendapat (HMP) atas kegagalan Presiden mengelola pemerintahan dalam berbagai sektor dan bidang. Karena itu, selain melakukan upaya hukum terhadap Presiden, TPUA juga menggugat lembaga DPR RI karena dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak menjalankan fungsinya.

UUD 1945 tegas menyatakan bahwa tujuan Pemerintah Negara Indonesia adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Dalam ketentuan pasal 4 ayat (1) UUD 1945 ditegaskan bahwa Presiden memegang kekuasaan pemerintahan.

- Advertisement -

Dengan demikian, Presiden Joko Widodo bertanggung jawab langsung untuk merealisasikan tujuan mencerdaskan kehidupan bangsa, sebagai salah satu tujuan penting penyelenggaraan pemerintahan. Presiden diberikan sejumlah fungsi dan kewenangan, dalam rangka mencapai tujuan mencerdaskan kehidupan bangsa.

Namun pada faktanya, kondisi bangsa Indonesia justru menampakkan indeks kecerdasan yang sangat memprihatikan. Dikutip dari laman worlddata.info, survey Tahun 2020 , IQ rata-rata orang Indonesia hanya di angka 84. Padahal, Orang normal (kapasitas biasa-biasa saja) IQ = 85 – 115. IQ 85  terkategori normal batas bawah.

- Advertisement -

Dengan demikian, IQ 84 itu berada pada tingkat kebodohan pada batas atas, atau bahasa sederhananya bahlul batas atas. Suatu predikat yang sangat menyedihkan bagi bangsa Indonesia.

Dalam indeks kecerdasan, Posisi Indonesia berada di  ranking 65 dari 184 negara. Didunia ini hanya 7 negara yang diakui oleh kawan maupun lawan sebagai negara maju makmur lestari, yang kemudian disebut negara G7.

Sebelum China bangkit,  Rusia yang dianggap cukup layak dimasukkan juga dan disebut G-8. Sekarang China pun masuk dan disebut G-9.

Artinya dari hampir 200 negara di dunia, praktis yang 191 negara dianggap kurang bahkan tak layak masuk hitungan. Alih-alih Indonesia menjadi negara maju, memiliki rata-rata IQ yang normal saja tidak (masih terkategori bodoh).

Kenyataan ini menunjukkan, bahwa ada visi bangsa yang gagal dan kegagalan itu adalah tanggung jawab pemerintah. Presiden Joko Widodo sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan berkewajiban melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

Kegagalan dalam visi mencerdaskan kehidupan bangsa, adalah kegagalan pemerintah, yang secara khusus dapat dialamatkan sebagai kegagalan Presiden Joko Widodo. Dalam kapasitasnya sebagai Presiden Republik Indonesia, Saudara Ir. Joko Widodo bertanggungjawab penuh atas masalah ini.

Kegagalan ini dalam aspek managerial pasti disebabkan tidak dijalankan fungsi presiden secara baik. Dalam konteks etika dan norma agama, menjadikan bangsa Indonesia menjadi bodoh tentu merupakan perbuatan yang sangat tercela.

Fakta indeks kecerdasan yang dirilis oleh world.data.info, semakin mengkonfirmasi bahwa Presiden Joko Widodo layak digugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dan melakukan tindakan tercela. Karena itu, himbauan agar Presiden Joko Widodo mengundurkan diri dihadapan publik, dan meminta Pengadilan menyatakan Presiden Joko Widodo telah melakukan perbuatan melawan hukum dan tindakan yang tercela, adalah satu deklarasi predikat hukum yang berkesesuaian dengan fakta yang ada di lapangan. (AHM)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini