spot_img
Rabu, Mei 8, 2024
spot_img

Pemerintah Didesak Segera Bentuk Lembaga Penjamin Polis, Ini Alasannya…

“Keberadaan Program Penjaminan Polis diharapkan dapat memberikan kepastian pembayaran klaim atau manfaat sehingga pemegang polis terhindar dari risiko kegagalan operasional perusahaan. Hal ini sekaligus mendorong minat masyarakat untuk berasuransi,” paparnya.

Adi Budiarso, Kepala Pusat Kebijakan Sektor Keuangan, Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan, mengatakan pembahasan Rancangan Undang Undang LPP di DPR RI telah diserahkan kepada Presiden RI Joko Widodo.

- Advertisement -

“RUU Lembaga Penjaminan Polis dengan dibahas di DPR RI dan diharapkan dapat rampung pada tahun ini karena sudah di tangan Presiden. Keterlibatan semua pihak, baik pemerintah, pengawas, perusahaan asuransi hingga nasabah atau peserta sangat diperlukan,” terangnya.

Dia mengatakan LPP asuransi sangat dibutuhkan untuk melindungi kepentingan pemegang polis, tertanggung atau peserta. LPP juga merupakan amanat Pasal 53 UU tentang Perasuransian yang mengharuskan pembentukan LPP tahun 2017. (Ade)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini