KNews.id – Jakarta, Pemerintah akan mewajibkan kandungan etanol 10% (E10) pada bahan bakar minyak (BBM) tahun 2027 mendatang. Kandungan etanol 10% dinilai aman bagi kendaraan bermotor baru maupun yang diproduksi tahun 2000 ke atas.
Hal itu disampaikan Sekretaris Umum Gaikindo Kukuh Kumara saat diskusi publik yang diselenggarakan Pusat Kajian Ketahanan Energi untuk Pembangunan Berkelanjutan (PUSKEP) Universitas Indonesia, di Kampus UI Salemba, Jakarta, Jumat (7/11/2025).
“Namun, spesifikasi etanol 10% bagi SPBU Pertamina maupun swasta harus konsisten dan diawasi,” kata Kukuh. Kukuh mengatakan, penerapan etanol pada bensin kendaraan telah diuji coba oleh asosiasi produsen kendaraan bermotor Jepang atau Japan Automobile Manufacturers Association (JAMA) di Asia Pasifik, termasuk di Indonesia.
“Penerapan E10 aman bagi hampir semua kendaraan bermotor yang diproduksi mulai tahun 2000,” kata Kukuh, dalam. Namun, Kukuh mendorong pemerintah menyusun peta jalan (road map) penerapan E10 yang bertujuan mendorong perekonomian nasional maupun daerah.
Sebab, bahan baku etanol 10 persen berasal dari komoditas pertanian, yaitu singkong, jagung, tebu dan sorgum. “Semua pihak perlu bersinergi dan mengutamakan keunggulan daerahnya, misalnya etanol di Jawa Timur diproduksi dari tebu, di Lampung dengan bahan baku singkong, dan seterusnya,” tutur Kukuh.
Tambah Octane
Peneliti senior PUSKEP UI yang membidangi bioenergi Zarkoni Azis mengatakan, kandungan E10 pada bensin kendaraan akan menambah octane number menjadi 97,1. Hal itu merupakan hasil pengujian pencampuran bensin dengan bioetanol anhidrat (anhydrous ethanol).
Bioetanol Anhidrat merupakan bioetanol berkadar di atas 99,5% yang mengandung air maksimal 1% v/v dan merupakan hasil dari proses dehidrasi bioetanol hidrat. Zarkoni menyarankan regulator mengarahkan kebijakan etanol jenis bioetanol hidrat (Hydrous Ethanol). Bioetanol hasil distilasi azeotropik, dengan kadar air 4-5% v/v atau kadar bioetanol 95-96 % v/v (192-proof alcohol).
Menurut Zarkoni, akhir-akhir ini terdapat kecenderungan secara global penggunaan bioetanol hidrat untuk komponen Gasohol E10-E100. “Alasannya karena biaya produksi lebih murah, lebih ramah lingkungan karena energi untuk produksi bioetanol hidrat lebih murah,” jelas Zarkoni.
Transisi Energi
Ketua PUSKEP UI Ali Ahmudi menambahkan, pelaksanaan E10 akan mempercepat transisi energi ke energi hijau dan akan mengurangi penggunakan energi fosil. Namun penerapan E10 yang direncanakan tahun 2027 harus diterapkan di semua SPBU di tanah air agar transisi energi segera tercapai.
“Penerapannya tidak hanya di SPBU Pertamina saja namun juga di SPBU swasta,” tutur Ali.
Penerapan E10 di SPBU Pertamina maupun milik swasta tidak akan membuat konsumen bingung dengan adanya kebijakan tersebut. Hal ini pula menunjukkan semua pihak mendukung program transisi energi ini, dan konsumsi energi fosil segera berkurang.



