KNews.id – Jakarta – Polisi memburu Basri Lewaimang, bandar narkoba sekaligus pengelola tempat hiburan malam HH Club Planet 3.0 Pub & KTV, di Batam, Kepulauan Riau. Penyidik Dittipidnarkoba Bareskrim Polri telah menetapkannya masuk sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) melalui nomor DPO/134/VIII/2026/Dittipidnarkoba.
“Penyidik telah menetapkan satu orang DPO atas nama Basri,” kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso kepada wartawan, dikutip Kamis (19/8/2026).
Masyarakat yang mengetahui keberadaan buronan tersebut diminta segera melapor kepada aparat kepolisian melalui nomor 082272274949 atau 08121385050. Selain memasukan Basri ke dalam DPO, Eko menegaskan, asetnya turut disita. “Sejumlah aset milik Basri sudah dilakukan police line oleh petugas,” jelas dia.
Aset yang disita terdiri dari kendaraan, yatch atau kapal pelesir, rumah, ruko, apartemen hingga bangunan restoran. Untuk aset bergerak, polisi menyita 12 kendaraan, diantaranya Mitsubishi Pajero Sport, Xpander Cross, Rubicon, Daihatsu Rocky, Hummer H2, Honda Mobilio, Jeep Wrangler, dua Toyota Fortuner, Innova Venturer, Hummer H3 dan Toyota Land Cruiser. Selain kendaraan, polisi juga menyita dua kapal, yakni kapal pelesir Azimut 68S warna putih dan satu kapal warna putih.
Aset Lainnya
Sedangkan aset tidak bergerak yang dipasangi garis polisi antara lain rumah di sejumlah perumahan, ruko, apartemen, hingga bangunan restoran.
Diantaranya dua rumah di Perumahan Royal Grande Blok A-02 dan A-03, dua rumah di Royal Bay Sunrise 3 Nomor 5, satu rumah di Royal Bay Moonlight 5 Nomor 20, serta dua rumah di Diamond Palace Residence Blok B37A.
Polisi juga menyita dua rumah di Perumahan Citra Blok C124 dan D78, satu rumah di Orchard Suite Blok H3 Nomor 3, serta tiga ruko di Botania II Blok B19 Nomor 9, 10 dan 11.
Tak hanya itu, empat unit apartemen Pollux Habibie Meisterstadt, satu bangunan Restoran Teluk Lengung Punggur, satu rumah di Perumahan Kotamas Marina C10-01 dan satu rumah di Kavling Danau Indah Punggur Gang Akasia 2 turut dipasangi garis polisi. Eko menegaskan, penyitaan tersebut berkaitan dengan perkara TPPU yang tindak pidana asalnya merupakan kasus narkotika.
“Akan dilakukan penyitaan terkait TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) dengan TPA (Tindak Pidana Asal) Narkotika yang dilakukan oleh tersangka Basri,” ujarnya.
Sosok Basri Lewaimang
Basri diketahui lahir di Alor, 1 Oktober 1975. Adapun, ciri-cirinya antara lain berambut hitam ikal, berkumis dan berjenggot, berkulit sawo matang serta memiliki bentuk bibir yang tidak terlalu tebal.
Menurutnya, Basri berperan sebagai pengelola THM Planet 1, 2 dan 3 sekaligus bandar narkoba yang menyediakan berbagai jenis narkotika untuk diedarkan kepada pengunjung.
Peredaran narkoba di tempat hiburan tersebut disebut cukup besar. Polisi menemukan fakta bahwa sedikitnya sekitar 40.000 butir ekstasi diedarkan setiap bulan di THM Planet Batam.
“Didapatkan fakta bahwa jumlah ekstasi yang diedarkan di THM Planet Batam setiap bulannya minimal sekitar 40.000 butir, dan bisa lebih dari itu ketika pengunjung sedang dalam kapasitas maksimal,” terang Eko.






