KNews.id – Jakarta Polres Metro Jakarta Pusat hari ini memeriksa relawan Pemuda Patriot Nusantara yang melaporkan Roy Suryo dan tiga orang lainnya untuk dimintai klarifikasi atas laporan mereka hari ini, Rabu (23/4/2025).
Adapun, Roy Suryo dilaporkan oleh relawan tersebut akibat menuding Presiden RI ke-7 Joko Widodo atau Jokowi memiliki ijazah palsu. Di mana, Laporan teregister dengan nomor LP/B/978/IV/2025/SPKT/Polres Metro Jakpus/Polda Metro Jaya.
“Kedatangan kami hari ini memenuhi panggilan dari penyidik Polres Jakarta Pusat atas laporan kami kemarin. Nah, hari ini, pelapor klien kami akan diperiksa dimintai keterangan oleh penyidik agar para terlapor juga bisa segera diperiksa. Nah, itu mungkin kedatangan kami hari ini,” kata kuasa hukum pelapor, Rusdiansyah.
“Barang bukti yang kami bawa hari ini rekaman penyampaian ajakan, hasutan kepada warga negara lain untuk melakukan tindakan, beserta hari ini juga kami bawa saksi untuk bisa dimintai keterangan,” sambung dia.
Rusdiansyah menerangkan, pemeriksaan berkaitan dengan laporan dugaan tindak pidana penghasutan. Dalam hal kasus ini, ada empat orang sebagai terlapor yaitu RS, RSN, RF, dan TT. Keempatnya dituding telah menghasut masyarakat hingga menciptakan keresahan dan ketidaktertiban.
“Ini sebenarnya delik umum ya, tanpa dilapor pun sebenarnya negara wajib hadir, apalagi ini dilaporkan. Jadi orang-orang yang selama ini menciptakan keresahan, kegaduhan yang sengaja menghasut warga negara menciptakan ketidaktertiban harus segera diproses agar dapat memberikan kepastian hukum,” ucap dia.
Murni Sebagai Warga Negara
Rusdiansyah menekankan, laporan yang mereka buat murni sebagai bentuk kewajiban warga negara, tanpa ada arahan khusus dari Presiden Jokowi.
“Ya ini sering ditanyakan kepada kami ya, apa ada arahan. Tadi saya sampaikan ini murni kewajiban warga negara melihat ada tindakan perbuatan yang diduga melanggar undang-undang. Jadi kewajiban warga negara. Nah adapun kesamaan kepentingan mungkin ya dengan Pak Jokowi itu soal lain,” ujar dia.
Terkait penggunaan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, Rusdiansyah menyebut pasal itu sudah dikaji matang. “Ya tentu saja. Pasal ini bukan karena diadak-adakan atau seperti tuduhan yang beredar ya. Belum diperiksa penyidik saja mereka sudah mengatakan ini ada upaya kriminalisasi dan sebagainya,” ucap dia.
Rusdiansyah juga menyoroti pernyataan dari para terlapor soal ijazah Jokowi yang mengklaim berbicara atas dasar keilmuan. Namun, Rusdiansyah malah melihatnya sebagai upaya menghasut masyarakat.
“Jadi keahlian-keahlian yang selama ini mereka sampaikan, selama ini kan mereka sampaikan ini saintifik dan itu harus digunakan pada tempat yang benar. Kalaulah keahlian itu digunakan pada tempat yang benar maka seharusnya kasus ini dibawa ke ranah hukum. Tidak lantas mendorong orang atau menghasut orang lain untuk melakukan tindak pidana yang dapat merugikan masyarakat,” ujar dia.
4 Orang Dilaporkan
Seperti dilansir dari Antara, sebelumnya, Roy Suryo, Rismon H Sianipar, Tifauziah Tyassuma dan Rizal Fadilah, dilaporkan oleh Ketua Umum Pemuda Patriot Nusantara Andi Kurniawan ke Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu (23/4/2025).
Keempat terlapor dilaporkan atas dugaan tindak pidana penghasutan di muka umum terkait polemik dugaan ijazah palsu Presiden ketujuh Joko Widodo atau Jokowi. Wakasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Karyono mengatakan bahwa saat ini pelapor sudah mendatangi Polres Metro Jakpus untuk dimintai keterangan lebih lanjut.