KNews.id- Pandemi virus corona (Coronavirus Disease-2019/Covid-19) yang direspons dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat tentu akan memukul perekonomian Indonesia. Pembatasan aktivitas dan mobilitas masyarakat akan membuat ‘roda’ ekonomi bergerak lambat.
Akibatnya, dunia usaha harus putar otak untuk bertahan hidup. Salah satu caranya adalah dengan melakukan efisiensi beban, termasuk di aspek Sumber Daya Manusia.
Sebagai dampak PPKM Darurat, sebagian pekerja terkena ‘vonis’ dirumahkan, dikurangi jam kerjanya, atau bahkan terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Otomatis ‘vonis’ ini akan mengurangi upah bahkan membuatnya tidak ada sama sekali.
Oleh karena itu, pemerintah tengah menyusun bantuan yaitu subsidi upah atau gaji. Pemerintah akan membantu pekerja yang mengalami pengurangan jam kerja atau dirumahkan.
“Jadi kita akan menutup (sebagian penghasilan) bagi yang kena PHK dan penurunan jam kerja. Anggarannya Rp 10 triliun, untuk menambah (penghasilan) mereka yang terkena PHK,” ungkap Sri Mulyani Indrawati, Menteri Keuangan, dalam konferensi pers APBN Kita Edisi Juli 2021, Rabu (21/7).
Subsidi upah ini, lanjut Sri Mulyani, masih dalam tahap finalisasi yang akan rampung beberapa hari ke depan.
“Kita sedang membahas dengan Kemenko Perekonomian dan Kemenaker untuk membantu segmen kelompok pekerja yang dirumahkan dan yang jam kerjanya menurun,” katanya. (Ade/cnbc)
Discussion about this post