Peraturan ini tercantum dalam Kepgub Nomor 1095 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengendalian Penggunaan PJLP di Lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
Padahal sebelumnya tidak ada aturan yang mengatur batas usia PJLP di lingkungan Pemprov DKI. Hal ini pun sebelumnya sudah diakui oleh Heru Budi.
Namun, Heru Budi berdalih bahwa dalam kontrak kerja dengan rata-rata satuan kerja perangkat daerah (SKPD), batas usia maksimal PJLP dibatasi hingga 55 tahun. Heru mengatakan dirinyalah yang berniat untuk menambah jumlah usia kerja pegawai satu tahun.
“Dalam perjanjian kontrak, rata-rata SKPD membatasi usianya (PJLP) 55 tahun. Ini, saya naikkan jadi 56 tahun,” ucap Heru di Balai Kota DKI, Rabu. (Ach/Pop)