Djuyamto mengatakan sosok pria yang diduga hakim Wahyu di dalam rekaman video viral tersebut juga masih belum terbukti sepenuhnya. Pasalnya, wajah pria yang di dalam rekaman itu tak terlihat sepenuhnya, sehingga masih perlu dilakukan pendalaman.
Kendati demikian, dirinya menegaskan ada batasan bagi hakim untuk membicarakan sebuah perkara ke pihak lain atau publik. Hal itu juga sudah tertuang dalam kode etik hakim dan Pedoman Perilaku Hakim (PPH).
Tapi, tegasnya lagi, masih terlalu dini untuk membicarakan pelanggaran yang diduga dilakukan Hakim Wahyu.
“Jangan buru-buru bahwa itu pelanggaran. Kan kita belum tahu, itu kan potongan-potongan yang belum bisa kita pastikan apakah itu betul-betul pernyataannya atau tidak, atau dipotong,” ucap Djuyamto. (Ach)