spot_img
Rabu, Februari 4, 2026
spot_img
spot_img

PASAL Penghinaan Presiden dan Wapres: Jokowi Klaim Tak Masalah Dihina, Tapi Ini Soal Harga Diri Bangsa!

Sebagai informasi, pasal penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat presiden dan wakil presiden yang diatur dalam Pasal 218 RKUHP. Ada perubahan lamanya hukuman pada draf RKUHP yang diberikan pemerintah kepada Komisi III DPR RI tertanggal 9 November 2022.

Berdasarkan draf RKUHP terbaru yang diterima wartawan, Kemenkumham menambahkan penjelasan soal hal-hal yang dikategorikan sebagai tindakan penyerangan kehormatan presiden dan wakil presiden.

- Advertisement -

Dalam penjelasan disebutkan penyerangan harkat, dan martabat termasuk menista dan memfitnah.

“Yang dimaksud dengan ‘menyerang kehormatan atau harkat martabat diri’ merupakan merendahkan atau merusak nama baik atau harga diri, termasuk menista atau memfitnah,” bunyi penjelasan itu.

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini