Dalam RKUHP disebutkan, setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.
Pasal tersebut bersifat delik aduan (klacht delicten).
- Advertisement -
Dengan kata lain, pengaduan hanya bisa dilakukan oleh pasangan bagi pelaku yang terikat status perkawinan atau orang tua bagi yang belum terikat status perkawinan.
“Memang pasal-pasal seperti ini diatur salah, tidak diatur juga salah. Ini yang harus kita betul-betul memilih, memilih dan memilah apa yang harus kita cantumkam,” jelas Eddy.