spot_img
Jumat, April 19, 2024
spot_img

Partai Ummat Menolak Narasi Politik Identitas

Oleh: Sutoyo Abadi (Koordinator Kajian Politik Merah Putih)

KNews.id- Jika merujuk ke Pasal 280 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, tidak ada penjelasan yang detil tentang pengertian politik identitas. “Pasal yang mengatur hal ini hanya memuat tentang kampanye yang dilarang menghina, menghasut, mengadu domba, dan menggunakan kekerasan. Tidak ada defenisi dalam penjelasan UU Pemilu sebagai rujukan tiba tiba muncul narasi politik identitas.

- Advertisement -

Di tengah jalan narasi politik identitas langsung di stempel sebagai politik SARA . Sejak awal makna politik identitas tidak jelas definisinya langsung di arahkan menjadi politik agama. Atau gerakan politik yang berbasis kesamaan suku, agama, ras dan etnik adalah politik identitas yang harus di cegah atau di larang.

Kalau begini nalarnya, apakah partai politik yang berbasis agama harus dilarang. Tantangan ini bisa jadi mereka akan membantah dan membela diri, itu biasa. Di negara-negara maju, teori diilhami oleh praktik. Membela diri di negara berkembang, praktik diilhami oleh teori. Gimana dengan Indonesia? Pejabat negara dan politisi kita sok merasa pintar, sehingga lain sekolahnya lain bicaranya (DR. Mulyadi).

- Advertisement -

Kenapa politik identitas dilarang. Mereka mendalilkan bahwa politik identitas akan menggiring opini publik bahwa orang yang tidak beridentitas sama dengan mereka tidak pantas untuk menjadi pemimpin. Ini tentu saja menyebabkan kaum minoritas akan kehilangan hak yang sama dalam pemerintahan negara, khususnya dalam ranah pemilu maupun pemilihan.

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini