spot_img
Jumat, April 26, 2024
spot_img

Partai Masyumi Ajukan Hak Uji Materi di MA Terkait PKPU

“Sementara sipol mulai beroperasi pada tanggal 24 Juni 2022, partai-partai politik sudah mulai menginput data. Eksistensi partai-partai tersebut harus ditanyakan pula keabsahan datanya, karena belum ada peraturan yang mengatur mengani sipol tersebut dan mereka mulai menginput dengan instrumen yang tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan. Peraturannya baru ada pada 20 Juli 2022,” tegasnya.

Ahmad Yani menilai PKPU itu tidak memiliki kekuatan yang mengikat untuk dijadikan sebagai standar baku bagi pendaftaran Partai Politik. Namun karena sistem sipol itu juga yang telah membuat partai-partai politik yang mendaftar di nyatakan gugur oleh KPU tanpa surat keputusan apapun.

- Advertisement -

Sikap KPU itu telah merugikan hak konstitusional partai politik dan telah menyalahi asas pemilu yang paling mendasar, yaitu asas prmilu yang jujur dan adil. Karena itu, kami merasa pemilu ini adalah pemilu yang dimulai dengan ketidakjujuran (unfair election) dan tidak adil (injuctice election)

“Kami tidak sedang mendelegitimasi pemilu, atau meminta pemilu dibatalkan atau ditunda, tetapi kami meluruskan kekeliruan konstitusional supaya Kembali kepada pemilu yang sebenarnya, yaitu pemilu yang langsung, bebas, umum, rahasia, jujur dan adil. Kalau KPU tidak segera memperbaiki mekanisme proses pemilu, mulai dari pendaftaran partai politik yang sudah dimulai dengan political genoside dengan “membantai partai-partai politik tanpa prosedur yang benar” maka jangan harap pemilu 2024 menjadi pemilu yang luber dan jurdil,” tegasnya.

- Advertisement -

Ahmad Yani mengimbau kepada teman-teman partai politik untuk kritis melihat ini, karena ini bukan hanya kepentingan politik sesaat, tetapi untuk kelangsungan demokrasi konstitusional yang menjadi tujuan Bersama.

“Kita harus menciptakan pemilu yang jujur dan adil, pemilu yang berintegritas, dimulai dari penyelenggara hingga peserta pemilu. Inilah harapan saya, dan saya akan terus melakukan upaya hukum dan konstitusi untuk meluruskan cara kerja KPU ini,” pungkas Ahmad Yani. (Ach)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini