spot_img
Jumat, April 26, 2024
spot_img

Partai Masyumi Ajukan Hak Uji Materi di MA Terkait PKPU

Dalam PKPU tersebut mengatur sesuatu yang tidak ada landasannya dalam UU Pemilu. Hal ini sangat bertentangan dengan asas peraturan perundang-undangan yaitu lex superior derogate lex inferiori. PKPU bukanlah produk legislasi, melainkan peraturan pelaksana dari UU yang ada, karena keberadaan PKPU bukan sebagai norma, melainkan sebagai peraturan pelaksana dan diperintahkan oleh UU yang lebih tinggi.

“Penggunaan sipol sebagai instrumen pendaftaran partai politik menurut ketentuan Pasal 10 PKPU 4/2022, jelas membuat norma baru yang tidak diperintahkan oleh UU Pemilu. Sementara KPU menjadikan sipol sebagai syarat mutlak untuk menerima pendaftaran partai politik peserta pemilu 2024,” jelasnya.

- Advertisement -

Lebih buruknya, lanjut Ahmad Yani, PKPU 4 Tahun 2022 baru diundangkan pada tanggal 20 Juli 2022, sementara akses untuk masuk sipol dibuka pada 24 Juni 2022. Darimana darimana dasar hukum sipol itu dijadikan sebagai instrumen sebelum keluarnya PKPU. Ini double pelanggaran, yaitu membuat Tindakan hukum di luar dari perintah peraturan perundang-undangan dan melakukan Tindakan hukum sebelum peraturan perundang-undangan itu disahkan dan diundangkan. peraturan apapun, baru dapat mempunya kekuatan hukum mengikat mengikat apabila telah diundangkan/pada tanggal diundangkan.

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini