Ia menjelaskan, jika tindak pidana lain itu dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan, FS akan dihukum mengikuti hukuman yang sudah dijatuhkan dari hakim sebelumnya. Jadi, hukuman yang dijatuhkan sudah termasuk tindak pidana baru.
Pun, lanjut Mudzakkir, seandainya dalam sidang atas tindak pidana yang lain nantinya, FS oleh majelis hakim kembali dijatuhi hukuman mati. Ia menambahkan, putusan itu sesungguhnya sama-sama pidana mati yang sudah memberatkan.
- Advertisement -
“Sehingga, itu terkait dua tindak pidana, yang sekarang diputus dan kalau masih ada yang akan datang diputus, teorinya apa, teori penyerapan,” kata Mudzakkir. (Ach/Rplk)