spot_img
Senin, Mei 6, 2024
spot_img

Pakar Hukum Pidana UII: Ferdy Sambo tetap dapat Diperkarakan dalam Kasus Konsorsium 303 dan KM50!

Ia menjelaskan, jika tindak pidana lain itu dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan, FS akan dihukum mengikuti hukuman yang sudah dijatuhkan dari hakim sebelumnya. Jadi, hukuman yang dijatuhkan sudah termasuk tindak pidana baru.

Pun, lanjut Mudzakkir, seandainya dalam sidang atas tindak pidana yang lain nantinya, FS oleh majelis hakim kembali dijatuhi hukuman mati. Ia menambahkan, putusan itu sesungguhnya sama-sama pidana mati yang sudah memberatkan.

- Advertisement -

“Sehingga, itu terkait dua tindak pidana, yang sekarang diputus dan kalau masih ada yang akan datang diputus, teorinya apa, teori penyerapan,” kata Mudzakkir. (Ach/Rplk)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini