spot_img
Rabu, April 24, 2024
spot_img

Pakar Hukum Pidana UII: Ferdy Sambo tetap dapat Diperkarakan dalam Kasus Konsorsium 303 dan KM50!

KNews.id-Kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat telah sampai pada putusan hakim. Terdakwa Ferdy Sambo yang merupakan eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri dijatuhi vonis hukuman mati oleh majelis hakim.

Pakar hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII), Prof Mudzakkir mengatakan, vonis mati tidak menutup kemungkinan FS tetap bisa diadili atas tindak pidana lain. Misal, kasus Konsorsium 303 atau Kilometer 50 yang banyak dikaitkan ke FS.

- Advertisement -

Terlebih, salah satu jika diadili merupakan tindak pidana yang terbilang mirip dengan kasus pembunuhan berencana kepada Brigadir Yosua. Yang mana, ada kasus akan direkayasa seolah tembak menembak dan ada yang melakukan pembelaan diri.

“Apakah bisa diadili, bisa, itu jawaban saya, secara hukum kasus-kasus apapun yang terkait tindak pidana tetap bisa diadili,” kata Mudzakkir, Senin (13/2,/2023).

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini