Nantinya, ia menerangkan, kalau ada proses peradilan ke FS tetap sama yaitu berdasarkan alat bukti yang sah dan valid. Kemudian, tindak pidana itu tetap bisa pula dibuktikan kalau dakwaan jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan.
Pertanyaannya, apakah ancaman sanksi pidana akan sama dengan yang sekarang dijatuhkan yaitu vonis mati. Mudzakkir menekankan, jika hukuman atas tindak pidana lain pidana 15 tahun ke bawah, maka masuk ke putusan yang sebelumnya.
- Advertisement -
“Dianggap sudah masuk dalam putusan mati, itu namanya teori absorpsi, teori penyerapan, diserap kepada ancaman penjatuhan pidana yang terberat,” ujar Mudzakkir.