spot_img
Senin, Mei 6, 2024
spot_img

Pakar Hukum Pidana UII: Ferdy Sambo tetap dapat Diperkarakan dalam Kasus Konsorsium 303 dan KM50!

Nantinya, ia menerangkan, kalau ada proses peradilan ke FS tetap sama yaitu berdasarkan alat bukti yang sah dan valid. Kemudian, tindak pidana itu tetap bisa pula dibuktikan kalau dakwaan jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan.

Pertanyaannya, apakah ancaman sanksi pidana akan sama dengan yang sekarang dijatuhkan yaitu vonis mati. Mudzakkir menekankan, jika hukuman atas tindak pidana lain pidana 15 tahun ke bawah, maka masuk ke putusan yang sebelumnya.

- Advertisement -

“Dianggap sudah masuk dalam putusan mati, itu namanya teori absorpsi, teori penyerapan, diserap kepada ancaman penjatuhan pidana yang terberat,” ujar Mudzakkir.

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini