KNews.id – Jakarta, Pajak sudah menjadi iuran yang wajib dibayarkan oleh semua masyarakat kepada pemerintah. Untuk itu, pembayaran pajak yang lalai akan dikenakan sanksi termasuk, dalam melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) yang telat.
Secara umum, pelaporan SPT Tahunan Badan dilakukan sejak awal tahun hingga tanggal 30 April, sementara untuk SPT Tahunan Pribadi dibuka sejak awal tahun hingga 31 Maret.
Kewajiban melaporkan SPT dikarenakan Indonesia menganut sistem perpajakan self assessment, yakni wajib pajak diberikan kepercayaan dan kesempatan untuk menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri pajaknya. Meski bersifat wajib, namun ada saja wajib pajak yang tidak melaporkan pajaknya kepada negara.
Perbuatan tersebut tentu tidak akan lepas dari kemungkinan pemberian sanksi. Tidak main-main, WP dapat terkena sanksi bersifat administratif bahkan pidana.
Sanksi administratif meliputi kewajiban membayar denda dan sanksi kenaikan jumlah pajak yang harus dibayar. Sementara itu, WP yang tidak jujur dalam melaporkan SPT juga bisa terkena sanksi pidana.
Lebih jauh ketentuan mengenai sanksi ini diatur dalam Undang-Undang (UU) nomor 28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Terkait sanksi administratif, tercantum dalam Pasal 7 ayat 1 UU KUP.
Adapun sanksi administrasi yang dikenakan kepada WP yang tidak melakukan pelaporan SPT, yakni :
1. Denda sebesar Rp500.000 untuk SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
2. Denda sebesar Rp100.000 untuk SPT Masa lainnya
3. Denda sebesar Rp1.000.000 untuk SPT Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Badan
4. Denda sebesar Rp100.000 untuk SPT PPh Wajib Pajak Perorangan
Sedangkan sanksi pidana diatur dalam Pasal 39. Pasal tersebut menyatakan setiap orang dengan sengaja tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.
(FHD/NRS)




