KNews.id – Jakarta – Pembahasan RUU Ketenagakerjaan diharapkan membawa keberpihakan kepada para pekerja. Salah satunya yakni memastikan pengupahan murah tidak terjadi lagi, sehingga bisa memberikan kesejahteraan hidup.
Presiden Konfederasi ASPEK Indonesia, Muhamad Rusdi mengatakan, pengupahan tidak semata soal kenaikan angka, melainkan harus memastikan pekerja bisa mendapat kehidupan layak. Pengupahan layak dianggap sebagai Salah satu komponen dalam pembangunan nasional.
Dengan target Indonesia Emas 2045, seharusnya kesejahteraan pegawai menjadi prioritas pemerintah. Dengan begitu, pondasi ekonomi bisa terbangun dengan kuat.
“Indonesia Emas tidak akan lahir dari pekerja murah. Indonesia maju dibangun dari manusia Indonesia yang dihargai, produktif, memiliki daya beli kuat, dan memperoleh imbalan yang adil atas kontribusinya. Upah layak bukan hambatan pembangunan, tetapi fondasi pembangunan yang berkelanjutan,” ujar Rusdi, Jumat (31/7).
Atas dasar itu, prinsip pembangunan dari tenaga kerja murah harus diubah dengan mengedepankan ekonomi berbasis produktivitas, inovasi, kualitas sumber daya manusia, dan kesejahteraan.
Menurut Rusdi, pengalaman kebijakan pengupahan sebelumnya menunjukkan bahwa pendekatan yang terlalu menekankan fleksibilitas dan rendahnya biaya tenaga kerja telah menimbulkan persoalan struktural. Daya beli pekerja tertekan, kelas menengah menghadapi tantangan, dan pertumbuhan ekonomi kehilangan fondasi yang kuat karena tidak ditopang oleh peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Pekerja bukan sekadar komponen biaya. Pekerja adalah manusia sekaligus pencipta nilai yang berkontribusi terhadap pertumbuhan perusahaan dan perekonomian nasional,” tegasnya.
Di sisi lain, pengupahan yang layak dinilai sebagai amanat konstitusi. Hal itu termuat dalam pembukaan UUD 1945 yang menegaskan tujuan negara adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia serta memajukan kesejahteraan umum.
“Konstitusi memberikan mandat kepada negara untuk hadir melindungi rakyat dan memastikan kesejahteraan umum. Karena itu, negara tidak boleh hanya hadir ketika mengatur pasar kerja, tetapi juga harus memastikan rakyat yang bekerja memperoleh kehidupan yang layak,” jelasnya.
“Artinya, upah layak adalah hak konstitusional warga negara. Upah bukan belas kasihan pasar, bukan hadiah dari pengusaha, dan bukan sekadar hasil kompromi angka ekonomi. Upah adalah bagian dari penghormatan terhadap martabat manusia yang bekerja,” lanjutnya.
Dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 juga menegaskan bahwa pembentukan regulasi ketenagakerjaan harus berlandaskan prinsip perlindungan, keadilan, kepastian hukum, dan partisipasi bermakna.





