“Bahkan Permenaker tersebut melanggar dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dan PP Nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan yang mempunyai Kedudukan hukum lebih tinggi yang masih berlaku, dan Permenaker itu tidak dapat membatalkan dan mencabut berlakunya peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi kedudukan hukumnya,” jelasnya.
Hal ini akan menghilangkan kepercayaan dari para pengusaha dan calon investor baru yang akan berinvestasi di Indonesia. Karena di Negara Indonesia tidak ada kepastian hukum dan regulasi yang dapat menjamin keberlangsungan investasi dan usahanya di Indonesia.
“Adanya penutupan PT. Tri Bayan Tirta yang berlokasi di Kecamatan Cidahu adalah salah satu bukti bahwa, dunia usaha dan industri di Indonesia dan khususnya di Kabupaten Sukabumi sedang tidak baik-baik saja. Sebab, dalam kondisi normal PT. Tri Bayan Tirta yang merupakan industri AMDK mampu menyerap sebanyak 280 orang tenaga kerja,” bebernya.




