spot_img
Jumat, Mei 24, 2024
spot_img

OJK: Tinggal Lima Bank dalam Proses Pemenuhan Modal Inti

Oleh sebab itu, regulator telah menerbitkan Peraturan OJK No 18 tahun 2022 tentang Perintah Tertulis yang berlaku efektif pada 17 Oktober 2022. Belied ini dikeluarkan untuk memastikan agar perbankan bisa memenuhi ketentuan modal inti tersebut.

Kedua, OJK mempertimbangkan untuk menurunkan status bank tersebut dari bank umum menjadi Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Ketiga, regulator akan meminta bank tersebut melakukan likuidasi secara sukarela jika pemilik bank tidak memiliki opsi lain. (Ach/Ibn)

- Advertisement -

 

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini