Sayangnya, Dian tidak merinci nama-nama lima bank tersebut. Memang OJK telah mewanti wanti bila bank tidak bisa memenuhi modal inti Rp 3 triliun di penghujung 2022.
Dian menerangkan, ada tiga opsi yang sedang didiskusikan OJK dengan para pemilik bank bermodal cekal tersebut. Pertama, jika tidak ada tanda-tanda bisa memenuhi modal inti Rp 3 triliun menjelang tenggat waktunya maka OJK bisa melakukan merger paksa.