spot_img

OJK Tegas Larang Pegawai Terima Suap dan Gratifikasi

KNews.id – Jakarta, 28 Agustus 2024. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan melarangsemua pegawainya terlibat dalam praktik penyuapan, termasuk menerima
gratifikasi saat menjalankan tugas dan fungsinya dengan selalu menjunjung tinggi
kode etik dan taat pada ketentuan yang berlaku.

OJK juga berkomitmen untuk selalu menerapkan prinsip tata kelola yang baik
termasuk tentang anti penyuapan dan anti-gratifikasi sesuai dengan Sistem
Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) berbasis SNI ISO 37001 yang telah dijalankan.

- Advertisement -

Berkenaan dengan pemberitaan di beberapa media massa terkait dugaan adanya
praktik gratifikasi pada proses penawaran umum atau Initial Public Offering (IPO),
Bursa Efek Indonesia (BEI) telah berkoordinasi dengan OJK dan OJK mendukung
langkah tegas BEI menjatuhkan sanksi kepada pihak-pihak yang melanggar untuk
menjaga integritas serta kepercayaan kepada institusi.

OJK sedang mendalami potensi keterkaitan pegawai OJK dalam hal tersebut, dan
sejauh ini belum menemukan indikasi pelanggaran oleh pegawai OJK terkait dengan
penawaran umum.

- Advertisement -

Apabila terdapat pihak-pihak yang memiliki informasi dan atau bukti keterlibatan
pegawai dan pejabat OJK dalam praktik penyuapan dan gratifikasi, diharapkan
dapat melaporkan melalui OJK Whistle Blowing System (WBS).

Laporan atas pelanggaran yang dilakukan oleh pegawai OJK dapat disampaikan ke
OJK WBS melalui website: https://wbs.ojk.go.id/ ; email: mailto://ojk.wbs@rsm.id
atau PO BOX: ETIK OJK JKT 1000.)

(Zs/OJK)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini