spot_img
Jumat, Maret 29, 2024
spot_img

OJK Keluarkan aturan Ini untuk Fasilitasi Digitalisasi Perbankan!

KNews.id– Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong dan memfasilitasi perkembangan digitalisasi perbankan. Hal ini ditandai dengan berbagai regulasi yang sudah dikeluarkan OJK. Salah satunya, Peraturan OJK (POJK) No. 11/POJK.03/2022 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi Oleh Bank Umum.

Di dalam POJK tersebut, diatur tentang teknologi informasi, manajemen resiko, responsible adoption, sampai dengan digital majority assestment for bank.

- Advertisement -

“Selain itu, terkait customer kami juga lakukan sosialisasi untuk meningkatkan literasi digital masyarakat. Termasuk perlindungan data pribadi, terkait data transfer, governance, maupun protection. Hal ini menjadi konsern OJK. Maka kami banyak lakukan edukasi melalui seminar. Karena kedepannya digitalisasi akan semakin masif,” ujar M. Zulkifli Salimi, Deputi Direktur Arsitektur Perbankan Indonesia, Departemen Penelitian dan Peraturan Perbankan (DPNP) OJK, dalam Digital Banking Outlook 2023: Automation and The Future of Banking Operations, yang digelar Infobank Institute, di Jakarta, Kamis, 15 Desember 2022.

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini