spot_img
Minggu, Januari 25, 2026
spot_img
spot_img

OJK Bongkar Alasan Pinjol dan GoTo Caplok Multifinance

Adapun, POJK 35 Tahun 2018 tentang Penyelenggaran Usaha Perusahaan Pembiayaan membuka kesempatan kepada multifinance untuk menjalin kerjasama dengan pihak lain, termasuk fintech untuk memperluas jaringan distribusi penyaluran pembiayaan.

Direktur Pengaturan, Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK Tris Yulianta membenarkan fenomena fintech yang mengakuisisi multifinance.

- Advertisement -

“Kalau fintech tidak boleh punya pinjaman, tidak boleh menyalurkan pinjaman dari modalnya sendiri. Nah, kalau holding punya permodalan kuat, dia akan ambil multifinance,” papar Tris.

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini