Atas kejadian itu, Dito melaporkan Nikita ke polisi dengan pasal pencemaran nama baik dan pelanggaran undang-undang ITE. Nikita Mirzani didakwa dengan Pasal 36 juncto Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 51 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik. Di mana Pasal 36 dan Pasal 51 itu berisi soal pencemaran nama baik yang mengakibatkan kerugian keuangan dari si pelapor dan maksimal hukumannya 12 tahun penjara. (AHM/inilh)
Nikita Mirzani Didakwa Merugikan Dito Rp17,5 juta, Tak Laku Jual Sepatu Hermes Gegara InstaStory!
By Redaksi