spot_img
Kamis, April 25, 2024
spot_img

Nikita Mirzani akan Melaporkan Polres Serang Kota ke Divisi Propam Polri!

KNews.id- Selebritas Nikita Mirzani berencana melaporkan Polres Serang Kota ke Divisi Propam Polri, pada Sabtu, 18 Juni 2022 besok. Ini menyusul beredarnya dugaan surat penetapan tersangka Nikita Mirzani di publik serta pengerebekan rumahnya pada 16 Juni 2022.

“Hari Sabtu ini memang saya rencananya ingin ke Propam di Mabes Polri, sekitaran jam 12, jam 1, lah, ya,” kata Nikita saat ditemui di depan rumahnya, Jakarta, Jumat, 17 Juni 2022.

- Advertisement -

Nikita mengaku tidak tahu soal kabar tentang penetapannya sebagai tersangka oleh Polres Serang Kota, Banten. Dia menyatakan belum pernah menerima surat penetapan tersangka dari pihak kepolisian.

Ia menuturkan belum pernah pula melihat diduga surat penetapan tersangka dari Polres Serang Kota terhadap dirinya tertanggal 13 Juni 2022 itu, yang fotonya beredar di kalangan wartawan. Alasannya di tanggal itu, Nikita Mirzani menerima surat panggilan sebagai saksi.

- Advertisement -

Selain itu, pada 15 Juni 2022 sejak pukul 3.00 WIB, rumah Nikita Mirzani digerebek anggota Polres Serang Kota yang hendak menjemput paksa dirinya untuk diperiksa sebagai saksi. Nikita Mirzani dilaporkan Dito Mahendra dalam kasus pencemaran nama baik.

Serangkaian peristiwa itulah, kata Nikita, yang menjadi dasar dirinya ingin melaporkan Polres Serang Kota ke Divisi Propam Mabes Polri. “Ini kayak main-main engggak, sih? Kok, ada dua surat panggilan, tapi yang disebarin ke kalian sebagai tersangka, yang dikirim ke saya sebagai saksi tanggal 15,” kata Nikita.

- Advertisement -

Lagipula, Nikita melanjutkan, pemeriksaannya sebagai saksi di kasus ini terbilang sangat cepat. Padahal dia menyatakan tengah berkasus dengan Indra Tarigan yang dilaporkannya karena dugaan pencemaran nama baik, tapi kasusnya itu berlangsung hingga dua tahun lebih.

Sementara itu, kasusnya dengan Dito Mahendra, yang juga sama-sama dugaan pencemaran nama baik, Nikita dikabarkan sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan proses yang berlangsung hanya 3 pekan. Karena itu, dia menilai ada yang salah dengan proses hukum yang dijalankan Polres Serang Kota.

“Kok, ini cepet banget, ya, tiga minggu di Polres Serang Kota, Banten. Kok bisa seheboh ini, seharusnya Undang-undang ITE enggak begini, ya, prosesnya kalau sesuai prosedur, enggak secepat ini,” ujar Niki.

Terkait dengan pasal-pasal dan pihak-pihak yang akan dilaporkan, Nikita enggan membeberkannya dan menyerahkan semuanya ke kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid. Tapi, kata dia, ia pasti melaporkan anggota Polres Serang Kota yang diduga merusak jendela kamar pembantu dan masuk tanpa izin ke lahan pribadinya saat hendak menjemput paksa.

“Masuk ke rumah, merusak segala macam sampai mengancam, itu, kan, sudah salah. Ini, kan, bukan soal menggerebek bandar narkoba, ya, atau gue bikin organisasi yang bisa menghancurkan Indonesia,” ucap Nikita.

Sebelumnya, beredar kabar aktris Nikita Mirzani, 36 tahun, ditetapkan tersangka oleh Kepolisian Resor Serang Kota, Polda Banten. Dalam surat itu Nikita Mirzani diduga melakukan tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik.

Surat penetapan tersangka itu ditandatangani atas nama Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Serang Kota selaku penyidik Ajun Komisaris David Adhi Kusuma tertanggal 13 Juni 2022.

Penasihat Hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, enggan menanggapi panjang saat dikonfirmasi Tempo perihal surat tersebut. “Crosscheck ke penyidiknya,” tulisnya singkat, Jumat, 17 Juni 2022. (AHM/tmpo)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini