Friday, June 9, 2023
Keuangan News
  • Nasional
    • Hukum
    • Kebijakan
    • Makro Ekonomi
    • Peristiwa
    • Politik
  • Internasional
    • Afrika
    • Amerika
    • Asia
    • Australia
    • Eropa
    • Timur Tengah
  • Keuangan
    • Asuransi
    • Leasing
    • Liputan Khusus
    • Perbankan
    • Syariah
    • UKM
  • Investasi
    • Emiten
    • Market / Pasar
    • Properti
  • Khazanah
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Tokoh
    • Travel
    • Wisata
  • Advertorial
  • KN English
  • Opini
No Result
View All Result
  • Nasional
    • Hukum
    • Kebijakan
    • Makro Ekonomi
    • Peristiwa
    • Politik
  • Internasional
    • Afrika
    • Amerika
    • Asia
    • Australia
    • Eropa
    • Timur Tengah
  • Keuangan
    • Asuransi
    • Leasing
    • Liputan Khusus
    • Perbankan
    • Syariah
    • UKM
  • Investasi
    • Emiten
    • Market / Pasar
    • Properti
  • Khazanah
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Tokoh
    • Travel
    • Wisata
  • Advertorial
  • KN English
  • Opini
No Result
View All Result
KeuanganNews.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Investasi
  • Keuangan
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Advertorial
  • KN English
  • Syariah
Home Headline

Nikita Mirzani akan Melaporkan Polres Serang Kota ke Divisi Propam Polri!

by Redaksi
19/06/2022 12:12 AM
in Headline, Hukum, Nasional
A A
Selebritas Nikita Mirzani berencana

Nikita Mirzani

Share on FacebookShare on Twitter

KNews.id- Selebritas Nikita Mirzani berencana melaporkan Polres Serang Kota ke Divisi Propam Polri, pada Sabtu, 18 Juni 2022 besok. Ini menyusul beredarnya dugaan surat penetapan tersangka Nikita Mirzani di publik serta pengerebekan rumahnya pada 16 Juni 2022.

“Hari Sabtu ini memang saya rencananya ingin ke Propam di Mabes Polri, sekitaran jam 12, jam 1, lah, ya,” kata Nikita saat ditemui di depan rumahnya, Jakarta, Jumat, 17 Juni 2022.

Nikita mengaku tidak tahu soal kabar tentang penetapannya sebagai tersangka oleh Polres Serang Kota, Banten. Dia menyatakan belum pernah menerima surat penetapan tersangka dari pihak kepolisian.

Baca juga:

Mahfud MD Tolak Jadi Cawapres Anies Baswedan dan Masuk Bursa Cawapres Ganjar Pranowo

2 Biang Kerok Pemicu Elektabilitas Anies Baswedan Merosot

Hary Tanoe Jualan Tionghoa

Ia menuturkan belum pernah pula melihat diduga surat penetapan tersangka dari Polres Serang Kota terhadap dirinya tertanggal 13 Juni 2022 itu, yang fotonya beredar di kalangan wartawan. Alasannya di tanggal itu, Nikita Mirzani menerima surat panggilan sebagai saksi.

Selain itu, pada 15 Juni 2022 sejak pukul 3.00 WIB, rumah Nikita Mirzani digerebek anggota Polres Serang Kota yang hendak menjemput paksa dirinya untuk diperiksa sebagai saksi. Nikita Mirzani dilaporkan Dito Mahendra dalam kasus pencemaran nama baik.

Serangkaian peristiwa itulah, kata Nikita, yang menjadi dasar dirinya ingin melaporkan Polres Serang Kota ke Divisi Propam Mabes Polri. “Ini kayak main-main engggak, sih? Kok, ada dua surat panggilan, tapi yang disebarin ke kalian sebagai tersangka, yang dikirim ke saya sebagai saksi tanggal 15,” kata Nikita.

Lagipula, Nikita melanjutkan, pemeriksaannya sebagai saksi di kasus ini terbilang sangat cepat. Padahal dia menyatakan tengah berkasus dengan Indra Tarigan yang dilaporkannya karena dugaan pencemaran nama baik, tapi kasusnya itu berlangsung hingga dua tahun lebih.

Sementara itu, kasusnya dengan Dito Mahendra, yang juga sama-sama dugaan pencemaran nama baik, Nikita dikabarkan sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan proses yang berlangsung hanya 3 pekan. Karena itu, dia menilai ada yang salah dengan proses hukum yang dijalankan Polres Serang Kota.

“Kok, ini cepet banget, ya, tiga minggu di Polres Serang Kota, Banten. Kok bisa seheboh ini, seharusnya Undang-undang ITE enggak begini, ya, prosesnya kalau sesuai prosedur, enggak secepat ini,” ujar Niki.

Terkait dengan pasal-pasal dan pihak-pihak yang akan dilaporkan, Nikita enggan membeberkannya dan menyerahkan semuanya ke kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid. Tapi, kata dia, ia pasti melaporkan anggota Polres Serang Kota yang diduga merusak jendela kamar pembantu dan masuk tanpa izin ke lahan pribadinya saat hendak menjemput paksa.

“Masuk ke rumah, merusak segala macam sampai mengancam, itu, kan, sudah salah. Ini, kan, bukan soal menggerebek bandar narkoba, ya, atau gue bikin organisasi yang bisa menghancurkan Indonesia,” ucap Nikita.

Sebelumnya, beredar kabar aktris Nikita Mirzani, 36 tahun, ditetapkan tersangka oleh Kepolisian Resor Serang Kota, Polda Banten. Dalam surat itu Nikita Mirzani diduga melakukan tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik.

Surat penetapan tersangka itu ditandatangani atas nama Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Serang Kota selaku penyidik Ajun Komisaris David Adhi Kusuma tertanggal 13 Juni 2022.

Penasihat Hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, enggan menanggapi panjang saat dikonfirmasi Tempo perihal surat tersebut. “Crosscheck ke penyidiknya,” tulisnya singkat, Jumat, 17 Juni 2022. (AHM/tmpo)

Tags: Selebritas Nikita Mirzani berencana

Berita Terkait

Soal Anak Menkumham Monopoli Bisnis Lapas, Mahfud MD: Cukup Eselon Satu yang Turun Tangan
Headline

Mahfud MD Tolak Jadi Cawapres Anies Baswedan dan Masuk Bursa Cawapres Ganjar Pranowo

09/06/2023 5:45 PM
LSI Denny JA Sebut Pencapresan Anies Baswedan Terancam Gagal
Headline

2 Biang Kerok Pemicu Elektabilitas Anies Baswedan Merosot

09/06/2023 5:40 PM
Hary Tanoe Jualan Tionghoa
Emiten

Hary Tanoe Jualan Tionghoa

09/06/2023 5:05 PM

Recent News

Soal Anak Menkumham Monopoli Bisnis Lapas, Mahfud MD: Cukup Eselon Satu yang Turun Tangan

Mahfud MD Tolak Jadi Cawapres Anies Baswedan dan Masuk Bursa Cawapres Ganjar Pranowo

09/06/2023 5:45 PM
LSI Denny JA Sebut Pencapresan Anies Baswedan Terancam Gagal

2 Biang Kerok Pemicu Elektabilitas Anies Baswedan Merosot

09/06/2023 5:40 PM
Hary Tanoe Jualan Tionghoa

Hary Tanoe Jualan Tionghoa

09/06/2023 5:05 PM
Garibaldi Thohir Mundur dari Komisaris Utama GOTO, Agus Martowardojo Naik

Garibaldi Thohir Mundur dari Komisaris Utama GOTO, Agus Martowardojo Naik

09/06/2023 5:00 PM
Razia Pajak Kendaraan Selama Tiga Hari, Catat Lokasinya

Razia Pajak Kendaraan Selama Tiga Hari, Catat Lokasinya

09/06/2023 5:00 PM
XL Axiata Ramal Trafik Layanan Data Bakal Naik 30 Persen Sepanjang Ramadan

Dukung Pembangunan Wilayah, XL Axiata Perkuat Infrastruktur Internet Cepat di IKN

09/06/2023 4:40 PM
Bos Investree Buka-Bukaan Ada 5 Peminjam Kakap Alami Gagal Bayar

Bos Investree Buka-Bukaan Ada 5 Peminjam Kakap Alami Gagal Bayar

09/06/2023 4:40 PM
Laba Bersih Pertamina Rp 56,1 Triliun Terbesar Sepanjang Sejarah

Laba Bersih Pertamina Rp 56,1 Triliun Terbesar Sepanjang Sejarah

09/06/2023 4:30 PM
Awas Rekening Dirampok, Hapus 19 Aplikasi dari HP Android

Awas Rekening Dirampok, Hapus 19 Aplikasi dari HP Android

09/06/2023 4:15 PM
Heboh potret pemakaman di tengah tol nagrak Cibubur, penampakannya bikin warganet nggak sadar

Heboh potret pemakaman di tengah tol nagrak Cibubur, penampakannya bikin warganet nggak sadar

09/06/2023 4:00 PM

Populer

  • Sepi Peminat, Jumlah Sponsor Formula E Jakarta 2023 Menurun Dari 31 Jadi 19 Perusahaan

    Sepi Peminat, Jumlah Sponsor Formula E Jakarta 2023 Menurun Dari 31 Jadi 19 Perusahaan

    768 shares
    Share 307 Tweet 192
  • Pak Kapolri yang Atur, Biaya Perpanjang SIM A Ditentukan Segini, Selamat Tinggal Pungli

    704 shares
    Share 282 Tweet 176
  • Negara Bandara dan Pulaunya Disita RRC, Akibat Tak Bisa Bayar Utang

    683 shares
    Share 273 Tweet 171
  • Islah Bahrawi Mengakui Dirinya Sebagai Mantan Narapidana

    1831 shares
    Share 732 Tweet 458
  • Beber Utang Negara Tembus Rp20.750 T,

    568 shares
    Share 227 Tweet 142

ABOUT US

Keuangan News

Follow us on social media:

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
  • Advertisement
  • Privacy
  • Kontak Kami

© 2023 Keuangannews.id

No Result
View All Result
  • Nasional
    • Hukum
    • Kebijakan
    • Makro Ekonomi
    • Peristiwa
    • Politik
  • Internasional
    • Afrika
    • Amerika
    • Asia
    • Australia
    • Eropa
    • Timur Tengah
  • Keuangan
    • Asuransi
    • Leasing
    • Liputan Khusus
    • Perbankan
    • Syariah
    • UKM
  • Investasi
    • Emiten
    • Market / Pasar
    • Properti
  • Khazanah
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Tokoh
    • Travel
    • Wisata
  • Advertorial
  • KN English
  • Opini

© 2023 Keuangannews.id