Bahkan tidak kedengaran larangan duduk pangkuan saat menonton bola. Jadi peraturan ini norak, regulasi acak- acakan. Diskresi Presiden yang ditindak lanjuti secara adminstratif oleh Sekab Pramono Anung, isinya sungsang kurang nalar sesendok atau minus secanting.
Selebihnya bisa jadi nalar hukum administrasi Jokowi yang agak kurang ditambah konseptornya yang justru nakal dengan membuat surat yang ditandatangani Jkw. Namun isinya kacau, sepertinya ” ada oknum konseptornya ” sengaja ingin membuat kegaduhan dengan pola memperalat kekuasaan dan kedekatannya dengan presiden. Hal ini patut diselidiki apa motif dari konseptor surat larangan bukber ini..apakah ada unsur politis jahat atau propoganda pecah belah anak bangsa?