Oleh: Damai Hari Lubis
Aktivis Mujahid 212
KNews.id-Yang dilarang bukber oleh Jokowi. Hanya pejabat lalu bergeser makna hanya ASN. Dengan alasan penularan covid 19. Lalu bergeser ke faktor ( mencegah pengeluaran ) biaya negara. Jadi ketentuannya obscur atau tidak jelas padahal ketentuan itu mesti berkepastian
Dan jika benar oleh sebab penularan Covid 19. Kenapa hanya ASN. Memangnya anggota legislatif dan pedagang serta konsumen di pasar pasar atau pusat perbelanjaan (atau rakyat umumnya ) semuanya imun dari covid , sehingga gak dilarang dan lagi bagaimana jamaah sholat tarawih.
ASN juuga boleh nonton tanding bola U.20, lucu kan ? karena tidak ada larangan, yang dilarang hanya bukber yang alasannya pencegahan Covid 19 ( sesuai surat yang dibuat presiden )