spot_img
Jumat, April 26, 2024
spot_img

Mulai Berlaku di Jakarta, Ini Aturan PPKM Level 1 Lengkap

KNews – Aturan PPKM Level 1 mulai dicari tahu masyarakat usai pemerintah menurunkan status PPKM Jakarta menjadi PPKM level 1.

Pemerintah diketahui kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali mulai tanggal 2-15 November 2021.

- Advertisement -

Adapun aturan dan daftar daerah di masa PPKM ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 57 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, level 2 dan level 1 COVID-19 di Jawa dan Bali. Aturan ini ditandatangani Mendagri Tito Karnavian). Lalu apa saja aturan PPKM level 1 terbaru?

Daftar Daerah PPKM Level 1 Jawa Bali

Sebelum mengetahui aturan PPKM level 1, perlu diketahui daerah mana saja yang kini masuk kategori level 1. Mengacu pada Inmendagri 57/2021, berikut daftarnya:

- Advertisement -

DKI Jakarta

– Kepulauan Seribu
– Jakarta Barat
– Jakarta Timur
– Jakarta Selatan
– Jakarta Utara
– Jakarta Pusat

- Advertisement -

Banten

– Kota Tangerang
– Kabupaten Tangerang

Jawa Barat

– Kota Bogor
– Kabupaten Pangandaran
– Kota Banjar
– Kabupaten Bekasi

Jawa Tengah

– Kota Tegal
– Kota Semarang
– Kota Magelang
– Kabupaten Demak

Jawa Timur

– Kota Surabaya
– Kota Mojokerto
– Kota Madiun
– Kota Blitar
– Kota Pasuruan

Aturan PPKM Level 1: PTM-Makan di Resto

Masih mengacu pada Inmendagri No 57/2021, berikut aturan PPKM level 1 lengkap:

  • Pembelajaran Tatap Muka (PTM) boleh dilakukan maksimal kapasitas 50%. Hal ini sesuai dengan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/202l, Nomor 384 TAHUN 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa pandemi COVID-19.
    – Sementara kapasitas PTM untuk SDLB, MILB, SMPLB, SMALB dan MALB maksimal 62%-100% dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas.
    – Khusus PAUD, kapasitas PTM maksimal 33% dan menjaga jarak minimal 1,5 meter, maksimal peserta didik 5 orang per kelas.
  • Kegiatan pada sektor non esensial dapat melakukan Work From Office (WFO) maksimal 75% untuk pegawai yang telah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk akses masuk dan keluar.
  • Supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas pengunjung 100%.
  • Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100%
  • Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka.
  • Kegiatan Dine in sudah diperbolehkan dengan ketentuan:
    – warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka sampai pukul 22.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung 75%
    – Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi di dalam gedung atau area terbuka dapat buka sampai pukul 22.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung 75% dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
    – Restoran dan rumah makan, atau kafe dengan jam operasional mulai malam hari, maka dapat beroperasi mulai pukul 18.00-00.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 75% serta skrining melalui aplikasi PeduliLindungi.

Aturan PPKM Level 1: Mall-Resepsi Pernikahan

  • Mall sudah kembali dibuka hingga pukul 22.00 WIB dengan kapasitas maksimal 100% dan wajib menunjukkan sertifikat vaksin kepada petugas mall. Anak-anak diperbolehkan masuk dengan didampingi orang tua. Sementara tempat bermain anak dan tempat hiburan sudah dibuka dengan syarat mencantumkan nomor dan alamat orang tua untuk kebutuhan tracing.
  • Bioskop dapat beroperasi dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Kapasitas maksimal 70% dan hanya kategori Hijau dan Kuning yang diizinkan masuk. Untuk anak-anak diizinkan masuk dengan syarat didampingi orang tua.
  • Restoran/ rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 75% dan waktu makan maksimal 60 menit.
  • Kegiatan di tempat ibadah maksimal 75%
  • Kegiatan di tempat umum seperti tempat wisata maksimal 75% dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk skrining. Sementara anak di bawah 12 tahun diizinkan masuk dengan syarat didampingi orang tua.
  • Kegiatan seni budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 75% dan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.
    Kegiatan di pusat kebugaran/gym diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 75% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat serta wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.
  • Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan kapasitas maksimal 100% dan 100% untuk pesawat terbang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat
  • Resepsi pernikahan diizinkan dengan jumlah pengunjung maksimal 75% dari kapasitas ruangan.

(RKZ/DTK)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini