spot_img
Jumat, Maret 29, 2024
spot_img

Mujahid 212: Bukan Negara Hukum, Enam Laskar FPI yang Dibunuh Polisi Tersangka dan Pocong Menjadi Terdakwa

KNews.id- Penetapan enam Laskar FPI yang dibunuh polisi menjadi tersangka mengindikasikan Indonesia bukan negara hukum. Demikian dikatakan aktivis Mujahid 212 Damai Hari Lubis dalam pernyataan kepada suaranasional.com, Kamis (4/3).

“Orang yang sudah meninggal itu lepas dari tuntutan hukum apalagi menjadi tersangka,” ungkapnya.

- Advertisement -

Damai pun berseloroh, penetapan tersangka 6 Laskar FPI itu bisa mengakibatkan pocong jadi terdakwa.

“Pocong jadi terdakwa di pengadilan jadi serem,” jelas Damai.

- Advertisement -

Menurut Damai, polisi yang membunuh enam Laskar FPI harusnya menjadi tersangka dan diadili di pengadilan.

“Culfa atau lalai yang mengakibatkan orang luka ringan atau luka berat atau matinya orang, harus diadili, juga sekalipun membunuh karena terpaksa; overmacht/ noodweer (48 , 49 KUHP),” ungkapnya.

- Advertisement -

Ia mengatakan pendapat tentang status tersangka enam Laskar FPI untuk mengingatkan Presiden dan Kapolri dalam penegakan hukum.

”Ini kritik untuk sekedar mengingatkan Presiden dan Kapolri dalam penegakan hukum demi keadilan serta kepastian hukum,” pungkas Damai. (AHM)

 

Sumber: SN

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini