spot_img
Jumat, April 19, 2024
spot_img

MK, DPR, dan Pemerintah telah Menipu Rakyat Indonesia?

Oleh: Syafril Sjofyan, Sekjen FKP2B, Pemerhati Kebijakan Publik, Aktivis Pergerakan 77-78, Anggota Dewan Siyasah DPP Syarikat Islam

KNews.id- Salah satu dalam amar putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 menyatakan pada pokoknya, Pembentukan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 (dua) tahun sejak putusan ini diucapkan”.

- Advertisement -

Walaupun dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 ternyata hakim MK melakukan “kompromi hukum”, dengan pelanggar/ sipembuat UU Cilaka (istilah yang populer bagi masyarakat yang memprotes lahirnya UU dengan judul Cipta Lapangan Kerja lalu dirubah menjadi Cipta Kerja), yakni DPR RI dengan Pemerintah, melalui amar putusan berikutnya; Menyatakan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja masih “tetap berlaku” sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggang waktu sebagaimana yang telah ditentukan dalam putusan ini.

Terus terang sebagai pemerhati saya gagal paham membaca putusan MK tersebut, sudah jelas-jelas melanggar karena bertentangan dengan UUD 1945, MK tidak membatalkan tetapi masih tetap memberlakukan, kompromi yang sangat aneh bin ajaib. Pertanyaannya jika UU Cilaka bertentangan dengan UUD 45, apa putusan MK lebih tinggi dari UUD 1945 untuk tetap memberlakukan UU tersebut?. Jelas tidak. Bahwa bahwa MK, Pemerintah dan DPR-RI melalui langkah kompromi bisa dikatakan telah “mempermainkan dan menipu” rakyat Indonesia.

- Advertisement -

Coba kita kilas balik kelahiran pembentukan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Pada saat proses di DPR RI, berbagai kajian telah dibuat oleh Pusat Kajian Anti-Korupsi (PUKAT) UGM, Komnas HAM, Pusat Kajian Fakultas Hukum (PKFH) Universitas Indonesia, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) dan Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), disamping NGO seperti Jatam dan Walhi semua mereka menolak RUU Cipta Kerja. Tidak saja dari dalam negeri aksi penolakan juga datang dari 35 Investor Global. Investor Jepang surati Menteri, meragukan UU Omnibuslaw. Buruh Internasional menolak. Bank Dunia juga tidak setuju. Penolakan juga didukung oleh pernyataan ratusan dosen dan gurubesar dari 65 universitas, ormas besar seperti MUI dan Muhammadiyah, termasuk KAMI Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia.

RUU Cipta Kerja menjadi pangkal bala semua aksi unjuk rasa masyarakat terutama buruh dan mahasiswa di berbagai kota. Berhari-hari petugas berhadap-hadapan dengan rakyat ada yang berakhir dengan kekerasan brutal aparat banyak korban luka. Ribuan ditangkap dari berbagai kota. Beberapa aktivis berakhir di penjara, tokoh KAMI di berbagai kota ditangkap karena menolak UU Cipta Kerja tersebut diantaranya Syahganda Naonggolan dan Jumhur Hidayat.

- Advertisement -

Secara fakta UU Cilaka yang diketok palu oleh Pimpinan DPR-RI tgl 5 Oktober 2020, setahun UU tersebut berlaku kehidupan buruh dan ekonomi rakyat semakin rusak, perampasan tanah rakyat semena-mena demi pembangunan. Ini terjadi disebabkan UU Cipta Kerja yang tidak berpihak kepada rakyat kecil, otoriterian muncul melalui aturan turunan dari UU Cipta Kerja yang bertentangan dengan UUD 45. MK dengan membiarkan 2 tahun lagi UU tersebut berlaku seperti membiarkan pemerintah Jokowi dengan sengaja meninggalkan masalah besar bagi pemerintah berikutnya. Artinya MK melindungi Pemerintah selama dua tahun kedepan berbuat dengan ketentuan yang bertentangan dengan UUD 45

Jika 2 tahun lagi UU Cipta Kerja yang bertentangan dengan UUD 45 tersebut diberlakukan (sepertinya diatur sesuai masa pemerintahan Jokowi berakhir) akan semakin rusak kehidupan bangsa, seharusnya yang dilakukan adalah moratorium yakni menghentikan semua produk dan tindakan hukum yang didasari kepada UU Cipta Kerja. Pemerintah seharusnya tidak lagi memberlakukan UU tersebut. Jika Pemerintah masih tetap ngotot ada baiknya semua pihak terkait melakukan pembangkangan terhadap semua ketentuan UU Cipta Kerja dan turunannya.

Selanjutnya sangat lah pantas jika pemerintah Jokowi meminta maaf kepada mereka yang ditahan, dipenjara dan diadili serta karena menolak UU tersebut, Presiden Jokowi seharusnya merehabilitasi aktivis yang telah ditangkap dan dipenjara dan di vonis hukuman karena mengkritik UU Cipta Kerja. (AHM/SN)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini