spot_img

Menteri Nusron: Kebakaran di Kantor Kementerian ATR/BPN Bukan Upaya Menghilangkan Bukti

KNews.id – Jakarta, Kebakaran di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada Sabtu (8/2/2025) sekitar pukul 23.00 WIB telah memicu spekulasi tentang kemungkinan upaya penghilangan barang bukti. Namun, Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, dengan tegas membantah spekulasi tersebut.

Menurut Nusron, kebakaran tersebut terjadi di ruangan Biro Hubungan Masyarakat (Humas) Kementerian ATR/BPN, yang tidak menyimpan dokumen-dokumen penting seperti HGB, HGU, atau SHM. “Yang terbakar itu bagian Humas, di sana tidak ada dokumen HGB, HGU, atau apapun, jadi tidak ada yang namanya penghilangan barang bukti,” tegas Nusron.

- Advertisement -

Sementara itu, Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Harison Mocodompis, melaporkan bahwa dugaan awal kebakaran disebabkan oleh korsleting listrik. “Saat ini, penyelidikan lebih lanjut sedang dilakukan oleh pihak berwenang untuk memastikan penyebab pastinya,” kata Harison.

Lokasi kebakaran telah dipasang garis polisi, dan penyelidikan akan dilanjutkan untuk memastikan penyebab kebakaran dan keselamatan seluruh karyawan serta pengunjung gedung. Selain itu, akan dilakukan pendataan kerusakan dokumen dan peralatan, serta evaluasi sistem keamanan dan mitigasi risiko kebakaran.

- Advertisement -

Kebakaran ini terjadi saat Kementerian ATR/BPN sedang menyelidiki sengketa pertanahan di area pagar laut di Tangerang, Banten. Sertifikat HGB pagar laut Tangerang berjumlah 263 bidang, sementara SHM sebanyak 17 bidang. Pihak Kementerian telah menginstruksikan Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang untuk melakukan pengecekan bersama Badan Informasi Geospasial.

Tujuan pengecekan tersebut adalah untuk memeriksa apakah lokasi sertifikat-sertifikat tanah tersebut berada dalam garis pantai (daratan) Desa Kohod atau di luar garis pantai (laut). Jika hasil menunjukkan sertifikat HGB dan SHM berada di luar garis pantai, pihak Kementerian akan melakukan evaluasi dan peninjauan ulang.

Nusron Wahid juga telah menyatakan bahwa pihaknya tidak akan ragu-ragu untuk membatalkan sertifikat-sertifikat tanah yang ditemukan tidak sah. “Kita tidak akan ragu-ragu untuk membatalkan sertifikat-sertifikat tanah yang tidak sah, karena itu adalah tanggung jawab kita sebagai pemerintah untuk melindungi hak-hak masyarakat,” tegas Nusron.

Dalam kesempatan yang sama, Nusron juga menghimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan spekulasi atau membuat isu-isu yang tidak berdasar. “Kita harus bekerja sama untuk menyelesaikan masalah ini, dan tidak membuat isu-isu yang tidak berdasar,” kata Nusron.

Dengan demikian, pihak Kementerian ATR/BPN berharap dapat menyelesaikan masalah sengketa pertanahan di area pagar laut di Tangerang, Banten, dan memastikan bahwa hak-hak masyarakat dapat dilindungi.

(By/NRS)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini