spot_img
Selasa, November 11, 2025
spot_img
spot_img

Menkeu Purbaya Berencana Membangun Kawasan Industri Tembakau Untuk Menampung Produsen Rokok Ilegal

KNews.id – Jakarta, Semakin maraknya distribusi rokok ilegal menjadi perhatian otoritas fiskal. Bukan tanpa sebab, rokok ilegal tak memberi kontribusi ke pendapatan negara karena didistribusikan ke konsumen tanpa pita cukai.

Tak ayal beberapa hari belakangan, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melakukan safari ke sejumlah daerah di Jawa Timur dan Jawa Tengah.

- Advertisement -

Dia mengecek sejumlah pabrik rokok, menemui pelaku usaha, hingga melakukan pemusnahan rokok ilegal. Dalam berbagai kesempatan itu, Purbaya menyampaikan komitmennya untuk membangun lebih banyak kawasan industri hasil tembakau sehingga bisa menampung produsen rokok ilegal.

Bahkan, dia akan memberikan kesempatan bagi produsen rokok ilegal untuk melegalkan usahanya dan dibebaskan dari hukuman apabila masuk ke kawasan industri hasil tembakau.  Misalnya ketika berkunjung ke Kudus, Jawa Tengah pada Jumat (3/10/2025), Purbaya mengaku sedang mempertimbangkan untuk membantu pemerintah daerah (pemda) dalam membangun kawasan industri hasil tembakau.

- Advertisement -

Purbaya mengungkap bahwa bupati setempat telah berencana untuk membangun kawasan industri sejenis di tempat lain dengan luasan tanah sekitar 5 hektare (ha).  “Kami melihat seberapa cepat bupati bangun, kalau dia enggak punya duit, saya coba lihat bisa masuk atau enggak ke situ.

Dengan harapan produsen gelap masuk ke sana. Pesannya kita akan bangun untuk produsen gelap mungkin ada pemutihan yang ke belakang dosanya diampuni,” jelasnya kepada wartawan, Jumat (3/10/2025).

Kesempatan bagi produsen rokok ilegal untuk melegalkan produknya, terang Purbaya, diharapkan bisa disusul dengan penerapan cukai yang pas. Dia menyebut Dirjen Bea Cukai Kemenkeu tengah memelajari formula pengenaan cukai yang pas bagi perusahaan-perusahaan rokok kecil yang belum dikenakan pita cukai.

Formulasi pengenaan cukai bagi produsen kecil itu diupayakan tidak mematikan perusahaan, tetapi dalam waktu yang sama tidak mengganggu persaingan usaha bagi produsen lain yang sudah berada di pasar.

Menkeu yang pernah bekerja di Danareksa itu menyampaikan bahwa ingin menciptakan pasar yang berkeadilan bagi industri kecil maupun besar. Dia ingin memastikan lapangan kerja tetap terjaga, tetapi dipastikan harus tetap menyetor ke penerimaan negara melalui cukai.

“Tetapi setelah itu, ke depan kita akan bertindak keras. Jadi, mereka kita kasih ruang untuk melegalkan produknya dengan pola penerapan cukai yang pas untuk mereka,” jelas Purbaya.  Tak heran memang berbagai upaya itu coba Purbaya tempuh. Pada tahun depan, target penerimaan kepabeanan dan cukai naik Rp24,8 triliun.

- Advertisement -

Dalam APBN 2026, ditarget penerimaan kepabeanan dan cukai mencapai Rp366 triliun. Jumlah itu naik 8,6% dibandingkan outlook penerimaan kepabeanan dan cukai pada tahun ini sebesar Rp310,4 triliun.

Belum ada rincian berapa target penerimaan cukai, termasuk cukai rokok. Kendati demikian, cukai rokok merupakan penyumbang utama dari pos penerimaan cukai. Dalam APBN 2025 misalnya, target penerimaan cukai mencapai Rp244,2 triliun, yang 96,1% di antaranya (Rp230,09 triliun) berasal dari cukai rokok.

Rokok Ilegal Sulit Hilang?

Hanya saja, Pengajar Ilmu Administrasi Fiskal Universitas Indonesia Prianto Budi mengingatkan bahwa cukai, atau pajak apapun, selalu diposisikan sebagai beban oleh pelaku usaha. Oleh sebab itu, pelaku usaha akan selalu berupaya mengefisienkan biaya pajak itu, caranya bisa ilegal maupun legal.

“Fenomena rokok ilegal menjadi wujud konkret tentang bagaimana cara ilegal menjadi pilihan rasional bagi pelaku usaha untuk menghindari cukai,” jelas Prianto kepada Bisnis, dikutip Minggu (5/10/2025).

Sementara itu, cara legal pun tidak selalu sesuai semangat pembuat kebijakan. Prianto menjelaskan bahwa bukan tak mungkin pelaku usaha mencari celah dalam aturan yang ada untuk mengurangi beban cukai rokok.

Dia mencontohkan pelaku usaha bisa merilis produk rokok baru dengan berbagai varian sebagai upaya legal untuk menyiasati struktur kompleks tarif cukai di Indonesia. Dengan demikian, ketua Pengawas Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) ini melihat praktik rokok ilegal akan tetap ada meski otoritas mengupayakan penegakan hukum maupun bangun lebih banyak kawasan industri hasil tembakau.

“Ketika kebijakan cukai dimodifikasi, perilaku penghindaran pajak dan pengelakan pajak tetap akan menjadi opsi yang rasional bagi pelaku usaha dan konsumen rokok. Dasar pertimbangan mereka sama, yaitu cukai rokok itu beban yang harus diefisienkan,” tutup Prianto.

(FHD/BC)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini