KNews.id- Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Prabowo berpotensi dijerat pasal penistaan agama atas ancaman memecat guru yang menasehati siswi untuk berjilbab.
“Ganjar berpotensi dijerat pasal 156 A KUHP, karena telah menistakan ajaran Islam tentang jilbab, melalui tindakan memecat guru yang menasehati siswi muslimah untuk mengenakan jilbab,” kata advokat Ahmad Khozinudin kepada suaranasional.com, Rabu (16/11).
- Advertisement -
Ganjar Pranowo tidak usah sok-sok-an mengancam memecat guru yang memberi nasehat tentang Jilbab.
“Wanita itu harus menutup aurat, bukan telanjang apalagi ditonton banyak orang dalam adegan video porno,” jelasnya.