KNews.id – Jakarta, Presiden Prabowo Subianto menggelar rapat terbatas dengan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni di Istana Negara, Senin (3/1/2025). Dalam rapat itu diputuskan ada 18 perusahaan yang akan dicabut izin usahanya atau Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH).
Usai rapat, Raja Juli beberkan tiga hal yang menjadi sorotan Presiden. Yakni agar hutan tetap lestari, namun pada saat yang sama pembangunan tidak boleh berhent, serta kesejahteraan masyarakat.
Sehingga dalam memaksimalkan peran hutan, nantinya Kementerian Kehutanan (Kemenhut) akan menerbitkan Surat Keputusan Menteri untuk mencabut izin PBHP 18 perusahaan.
PBPH yang dicabut itu berdasarkan pihak swasta yang telah diberi izin untuk memanfaatkan hutan, namun tidak dimaksimalkan.
“Dan Presiden memerintahkan agar fungsi hutan dimaksimalkan tadi untuk menyejahterakan masyarakat,” kata Raja Juli. Ia mengatakan setidaknya dari izin usaha 18 perusahaan itu yang dicabut sudah terbit dari tahun 1997, 1998, 2006, dan tahun 2010. Pihak Kemenhut juga sudah menjalankan mekanisme sebelum pencabutan seperti mengingatkan, hingga bersurat.
Rencananya surat keputusan menteri terkait pencabutan usaha ini akan diterbitkan besok usai, mendapatkan petunjuk dari Presiden Prabowo. “Sampai akhirnya saya akan cabut izinnya setelah mendapatkan izin dari pak Prabowo Subianto,” katanya.
Lebih lanjut, setelah dicabut izinnya nantinya lahan itu akan menjadi hutan negara. Sehingga bisa diterbitkan izin baru jika dibutuhkan. “Apakah nanti dikelola oleh BUMN, oleh Danantara, oleh Agrinas atau apapun,” katanya.