Memang, sampai saat ini Ogi masih belum pernah menyebutkan sikap tegas apa yang akan dilakukan oleh OJK terhadap Kresna Life. Sikap tegas itu masih dalam teka-teki yang belum tahu akan dilakukan.
Jika mengacu pada POJK 17 tahun 2017, bisa saja sikap tegas yang dimaksud oleh OJK berupa cabut izin usaha. Mengingat, pasal 4 ayat 5b mengungkapkan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) paling lama tiga bulan dan jika pelanggaran tersebut tak selesai maka sanksi pencabutan izin usaha bisa dilakukan.
Jika melihat aturan tersebut, sejatinya Kresna Life sudah bisa mendapatkan sanksi pencabutan izin usaha sejak 2021. Sebab, sanksi PKU untuk Kresna Life diberikan pada akhir tahun 2020. (Ach/Ktn)




